Kamis 08 Aug 2019 07:37 WIB

Ganjil-Genap Jakarta Resmi Diperluas

Motor dipastikan tidak terkena aturan perluasan ganjil-genap.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Kendaraan melintas di dekat papan informasi kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat ganjil-genap di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Kendaraan melintas di dekat papan informasi kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat ganjil-genap di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah DKI Jakarta akhirnya memastikan perluasan 16 area ganjil-genap melengkapi sembilan area yang telah diterapkan dalam sistem ganjil-genap sebelumnya. Perluasan 16 area ganjil-genap akan berlaku pada 9 September dengan masa sosialisasi pada 7 Agustus-8 September 2019.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perluasan 16 area ganjil-genap ini merupakan hasil evaluasi dari penerapan ganjil-genap di sembilan wilayah sebelumnya yang dinilai cukup berhasil mengurangi kemacetan di jalan raya.

Selain berkurangnya kemacetan di beberapa titik yang diberlakukan ganjil-genap, Syafrin juga menyebut kualitas udara semakin baik di beberapa koridor awal ganjil-genap. "Berdasarkan analisis evaluasi kami, maka kami memutuskan untuk diberlakukan perluasan ganjil-genap ditambah empat koridor lanjutan atau 16 ruas jalan," kata Syafrin saat jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/8).

Syafrin juga menampik isu yang sempat ramai belakangan di masyarakat terkait perluasan ganjil-genap akan berlaku untuk sepeda motor. Ia menegaskan, perluasan ganjil-genap ini tetap ada pengecualian kendaraan, termasuk untuk sepeda motor.

"Untuk sepeda motor, tidak diperlakukan ganjil-genap. Begitu juga dengan angkutan umum pelat kuning dan tambahan pengecualian, yakni kendaraan listrik," ujar dia.

Selain motor dan angkutan, Syafrin memaparkan, pengecualian kendaraan juga berlaku bagi kendaraan yang membawa penyandang disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan pengangkut BBM dan BBG, kendaraan petinggi negara, kendaraan dinas TNI dan Polri, kendaraan pengangkut pejabat negara asing, kendaraan pemberi pertolongan kecelakaan, dan kendaraan kepentingan tertentu.

Ia menjelaskan empat koridor tambahan perluasan ganjil-genap itu. Pada koridor satu, yang semula hanya Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin-Jalan Merdeka Barat, akan diperpanjang di sisi utara hingga Jalan Majapahit-Jalan Gajah Mada-Jalan Hayam Wuruk sampai Kota. Di sisi selatan, akan diperpanjang dari Jalan Sisingamangaraja-Jalan Panglima Polim-Jalan Fatmawati sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang.

Selanjutnya, ia menjelaskan, ada koridor tambahan, yaitu koridor dua, mulai Jalan Suryo Pranoto-Jalan Balikpapan-Jalan Kiai Caringin sampai dengan Jalan Tomang Raya akan bertemu di simpang Jalan S Parman simpang Tomang.

Kemudian di koridor tiga, dari simpang Jalan Pramuka-Jalan Jenderal Ahmad Yani mengarah ke simpang Jalan Salemba Matraman. Lalu untuk koridor empat untuk tambahan perluasannya, mulai dari Jalan Salemba Raya-Jalan Kramat Raya-Jalan Senen Raya hingga ke Jalan Gunung Sahari di ujung simpang Jalan RE Martadinata.

Sementara, kendaraan yang akan masuk dan keluar dari pintu tol, di mana areanya termasuk ganjil-genap, Syafrin mengatakan, kendaraan akan diarahkan keluar dari area ganjil-genap.

"Untuk waktu penetapan ganjil-genap, akan dilaksanakan dengan dua periode waktu dan ada penambahan waktu pada sore hari. Untuk pagi hari tetap pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, kemudian untuk sore awalnya pukul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB, kini diperpanjang sampai pukul 21.00 WIB," ujar dia.

Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP I Made Agus Prasatya mengatakan, Polda Metro Jaya akan membantu penerapan perluasan ganjil-genap ini. Untuk implementasinya, selain ada penguatan dari peraturan gubernur, selanjutnya akan dipasang rambu-rambu tambahan area ganjil-genap.

"Saat ini adalah masa sosialisasi hingga 8 September nanti. Bila ada yang melanggar, akan diberikan tindakan preventif. Tapi, saat pemberlakuan pada 9 September nanti, bila ada pelanggaran, akan dilakukan tindakan penegakan hukum," kata Agus.

Langkah preventif selama masa sosialisasi ini, pihak Polda Metro Jaya, khususnya di Dirlantas, akan menempatkan para petugas di area perluasa ganjil-genap selama satu bulan mulai 7 Agustus hingga 8 September. Pengemudi yang melanggar hanya akan diarahkan untuk keluar dari jalur ganjil-genap.

Pada 9 September saat pemberlakuan sudah berjalan, bila ada pengemudi yang melanggar area ganjil-genap, pihaknya akan melakukan tindakan represif langsung penegakan hukum.

Ojek Daring Ditertibkan

Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Kepolisian Polda Metro Jaya memastikan akan menindak tegas para pengemudi ojek daring yang kerap mangkal dan menyebabkan kemacetan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, akan menertibkan pengemudi ojek daring yang menyebabkan kemacetan. Ia memaparkan, akan ada dua pola yang akan diterapkan, pertama, akan menindak pengemudi ojek daring yang mengooptasi jalan. "Penindakan ini sudah kami lakukan," kata Syafrin.

Pola kedua, pihak Dishub DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya melakukan operasi Lingkar Badai di mana petugas Dishub dan kepolisian akan menyisir secara acak pengemudi ojek daring ‘nakal’ tersebut. Seperti beberapa titik di Jalan Sudirman-Jalan Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat.

"Tugas mereka adalah membubarkan para pengemudi ojek online untuk tidak parkir di lokasi tersebut sehingga mereka bisa keluar dari titik penyebab kemacetan," ujar dia.

Selain itu, ia menyebut dalam waktu dekat pihaknya juga akan bertemu dengan pihak pengelola aplikasi ojek daring dengan penyedia lahan parkir di beberapa kawasan-kawasan strategis. Harapannya agar ada kolaborasi penyediaan tempat tunggu sementara sebelum pengemudi ojek daring menjemput penumpangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement