REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan selama 2018, kepolisian mendapatkan aduan terbanyak dari masyarakat melalui Komnas HAM. Polri menerima 1.670 dari 6.098 aduan masyarakat.
Komisioner Komnas HAM Amiruddin mengatakan pengaduan yang diterima Komnas HAM antara lain seperti aduan mengenai lambatnya penanganan laporan polisi hingga proses hukum yang tidak profesional. "Pengaduan terhadap pelayanan kepolisian ini yang konstan (jumlahnya)," jelas dia dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan selama tahun 2018, Komnas HAM telah menerima lebih dari 6000 pengaduan dari masyarakat terkait kepedulian standar HAM di beberapa institusi. "Di 2018, kami menerima 6098 pengaduan. Yang terbanyak soal polisi, korporasi, dan pemerintah daerah," ujar Beka.
"Hal ini lalu memberikan gambaran bahwa kepedulian standar HAM di institusi-institusi tersebut perlu diperbaiki," lanjut dia menambahkan.
Berdasarkan data yang tercantum pada Laporan Tahunan Komnas HAM 2018, Polri menerima sebanyak 1.670 berkas aduan masyarakat. Dari lima klasifikasi hak yang dilanggar dari kasus yang diadukan terkait kepolisian, hak memperoleh keadilan menjadi hak yang terbanyak dilanggar.
Dari laporan tersebut, hak memperoleh keadilan dapat dijabarkan menjadi lambatnya penanganan, tidak diterimanya laporan polisi, kriminalisasi, dan lain sebagainya. Sementara itu, korporasi dan pemerintah daerah masing-masing menerima sebanyak 1021 dan 682 berkas aduan. Sengketa lahan merupakan dugaan pelanggaran HAM terbesar dari kedua institusi tersebut.