Rabu 07 Aug 2019 13:47 WIB

Surat Izin tak Kunjung Keluar, Ini Dugaan FPI

FPI mengaku akan terus bergerak meski surat izin ormas terdaftar tak keluar.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Front Pembela Islam (Ilustrasi).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Front Pembela Islam (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Surat keterangan terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas belum juga keluar. Salah satu syarat yang belum bisa dipenuhi adalah surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait perpanjangan SKT tersebut. Namun FPI mengaku enggan mengambil pusing soal sulitnya mendapatkan rekomendasi dari Kemenag itu.

"Sebagai ormas Islam tentu sangat membutuhkan rekomendasi dari Kemenag. Sekarang kami masih nunggu rekomendasi dari Kemenag. SKP keluar atau tidak keluar kita mengikuti aturan hukum karena menjadi ketentuan yang berlaku di Indonesia," Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (7/8).

Baca Juga

Sugito menduga sulitnya perpanjangan izin itu karena FPI telah menjadi perbincangan nasional. Mulai dari presiden, wakil presiden, menteri pertahanan hingga menteri dalam negeri turut berbicara mengenai FPI.

Sehingga mereka yang bersangkutan harus berhati-hati atau takut dalam mengeluarkan izin. Hanya saja, kata Sugito, FPI tetap menunggu rekomendasi dari Kemenag dan mengurus SKT.

"Kami sebenarnya sudah berkomunikasi, sudah datang Kemenag supaya ditunggu saja. Jadi kami sifatnya menunggu tapi sebelum masa berakhir itu kita sudah mengajukan permohonan untuk rekomendasi," tambahnya.

FPI, kata Sugitu, juga sudah melengkapi lima syarat untuk perpanjangan SKT, selain rekomendasi dari Kemenag yang memang belum keluar.  Kelima syarat tersebut adalah penomoran surat permohonan untuk perpanjangan SKT. Kemudian petinggi FPI harus meneken Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Selanjutnya, surat pernyataan untuk melaporkan kegiatan FPI.

"Juga syarat pernyataan bahwa lambang, bendera, dan atribut yang dimiliki FPI bukan milik organisasi lain. Tinggal rekomendasi dari Kementerian Agama yang belum ada di kami" ungkap Sugito

Selain itu, Sugito menegaskan, tidak adanya SKT tidak membuat FPI mati kutu. Meskipun nantinya, FPI tidak mengantongi SKT tapi tetap bisa beraktivitas seperti biasa. Artinya, roda organisasi FPI tetap berjalan, mulai bergerak di dunia pendidikan, di dunia dakwah di dunia sosial dan lainnya.

Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) MK nomor 83 PUU UU 11 tahun 2013. Yaitu tidak mensyaratkan bahwa ormas harus didaftarkan.

"Karena fungsi didaftarkan itu kan supaya kerja sama dan mendapatkan pelayanan dengan pemerintah. Jadi kalau misalnya tidak keluar juga tidak apa-apa tapi kita bukan berarti tidak mau mengurus kita sudah ikhtiar. mengurus," tutur Sugito.

Izin FPI sudah berakhir 20 Juni 2019 sejak SKT diterbitkan 20 Juni 2014. Biasanya, kata Sugito, SKP sudah keluar dalam waktu enam bulan. Namun, memang sangat banyak ormas Islam yang juga sedang menunggu SKT, sehingga Kemenag harus mengecek satu persatu. "Cuma FPI menjadi skala prioritas karena banyak statemen dari pihak manapun," tutup Sugito.

Sebelumnya, Pihak Kemenag mengaku tidak mendapat sosialisasi dari Kemendagri untuk mengeluarkan surat rekomendasi perpanjangan ormas berbasis keagamaan. Hal itu disampaikan menyusul Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan terbit. Dalam hal ini, beleid tersebut berkaitan dengan perpanjangan izin ormas FPI.

Pelaksana tugas Biro Hukum Kerja Sama Luar Negeri Kemenag Syafrizal Sofyan menjelaskan, pihaknya baru membuat Peraturan Mentri Agama (PMA) tentang tata cara memperoleh rekomendasi. "Karena kami tidak dimintain rekomendasi, tentu kami tenag-tenang saja," tutur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement