Rabu 07 Aug 2019 13:31 WIB

Perluasan Ganjil-Genap Dimulai Besok

Motor belum akan dikenai aturan ganjil-genap.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah kendaraan melintas di bawah rambu ganjil-genap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (2/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan melintas di bawah rambu ganjil-genap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (2/1).

REPUBLIKA.CO.ID,

JAKARTA -- Pemerintah DKI Jakarta akhirnya memastikan perluasan 16 area ganjil genap, melengkapi 9 area yang telah diterapkan ganjil genap. Perluasan 16 area ganjil genap berlaku 9 September, massa sosialisasi 7 Agustus-8 September 2019, dengan beberapa pengecualian kendaraan termasuk motor dan kendaraan angkutan umum.

Baca Juga

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan perluasan 16 area ganjil genap ini merupakan hasil evaluasi dari penerapan ganjil genap di 9 wilayah sebelumnya yang cukup berhasil mengurangi kinerja kemacetan di jalan raya. Selain berkurangnya kemacetan di beberapa titik yang diberlakukan ganjil genap, Syafrin juga menyebut kualitas udara semakin baik di beberapa koridor awal ganjil genap.

"Berdasarkan analisa evaluasi kami, maka kami memutuskan untuk diberlakukan perluasan ganjil genap di tambah empat koridor lanjutan atau 16 ruas jalan," kata Syafrin saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/8).

Syafrin juga menampik isu yang sempat ramai belakangan di masyarakat terkait perluasan ganjil genap akan berlaku untuk sepeda motor. Ia menegaskan perluasan ganjil genap ini tetap ada pengecualian kendaraan, termasuk untuk sepeda motor.

"Untuk sepeda motor tidak diperlakukan ganjil genap, demikian pula dengan angkutan umum plat kuning, dan tambahan pengecualian yakni kendaraan listrik," ungkapnya.

Selain motor dan angkutan, Syafrin memaparkan pengecualian kendaraan juga berlaku bagi, kendaraan yang membawa penyandang disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan pengangkut BBM dan BBG, kendaraan petinggi negara, kendaraan dinas TNI dan Polri, kendaraan pengangkut pejabat negara asing, kendaraan pemberi pertolongan kecelakaan dan kendaraan kepentingan tertentu.

Ia menjelaskan empat koridor tambahan perluasan ganjil genap itu, Koridor satu, yang semula hanya Jalan Sudirman-Jalan Thamrin-Jalan Merdeka Barat, akan diperpanjang di sisi utara hingga Jalan Majapahit-Jalan Gajah Mada-Jalan Hayam Wuruk sampai wilayah Kota. Di sisi Selatan, akan diperpanjang dari Jalan Sisingamangaraja-Jalan Panglima Polim-Jalan Fatmawati sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang.

Selanjutnya, ia menjelaskan ada tambahan Koridor dua, mulai Jalan Suryo Pranoto-Jalan Balikpapan-Jalan Kiai Caringin sampai dengan Ja;an Tomang Raya akan bertemu di simpang Jalan S. Parman simpang Tomang.

Kemudian di koridor ketiga, dari simpang Jalan Pramuka-Jalan Jendral Ahmad Yani mengarah ke barat simpang Jalan Salemba Matraman. Kemudian untuk koridor keempat untuk tambahan perluasannya, mulai dari Jalan Salemba-Jalan Kramat Raya-Jalan Senen Raya hingga ke Jalan Gunung Sahari di ujung simpang Jalan R.E. Martadinata.

Sedangkan kendaraan yang akan masuk dan keluar dari pintu tol, yang areanya termasuk ganjil genap, Syafrin mengatakan kendaraan akan diarahkan keluar dari area ganjil genap.

"Untuk waktu penetapan ganjil genap, akan dilaksanakan dengan dua periode waktu, dan ada penambahan waktu di sore hari. Untuk pagi hari tetap jam 06.00 sampai 10.00, kemudian untuk sore semula jam 16.00 sampai 20.00 diperpanjang sampai 21.00," ungkapnya.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP I Made Agus Prasatya menambahkan Polda Metro Jaya akan membantu penerapan perluasan ganjil genap ini. Untuk implementasinya, selain ada penguatan dari Peraturan Gubernur, selanjutnya akan dipasang rambu rambu tambahan area ganjil genap.

"Saat ini adalah masa sosialisasi hingga 8 September nanti, bila ada yang melanggar akan diberikan tindakan preventif. Tapi saat pemberlakuan pada 9 September nanti bila ada pelanggaran akan dilakukan tindakan penegakan hukum," ungkapnya.

Langkah preventif selama masa sosialisasi ini, pihak Polda Metro Jaya khususnya di Dirlantas akan menempatkan para petugas di area perluasa ganjil genap, selama 1 bulan mulai 7 Agustus hingga 8 September. Pengemudi yang melanggar hanya akan diarahkan untuk keluar dari jalur ganjil genap.

Dan pada 9 September saat pemberlakuan sudah berjalan, bila ada pengemudi yang melanggar area ganjil genap akan langsung dikenai tindakan.

Rute baru perluasan ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah mada

3. Jalan Hayam wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Sisingamangaraja

6. Jalan Panglima Polim

7. Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Jalan TB Simatupang)

8. Jalan Suryopranoto

9. Jalan Balikpapan

10. Jalan Kyai caringin

11. Jalan Tomang raya

12. Jalan Pramuka

13. Jalan Salemba Raya

14. Jalan Kramat Raya

15. Jalan Senen raya

16. Jalan Gunung Sahari

Dan segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen keluar tol sampai persimpangan terdekat

Jalur lama:

- Jalan Gatot Subroto

- Jalan MT Haryono

- Jalan HR Rasuna Said

- Jalan di Panjaitan

- Jenderal Ahmad Yani (mulai dari simpang jalan Perintis kemerdekaan sampai simpang jalan Bekasi Timur Raya)

- Jalan Medan Merdeka Barat

- Jalan MH Thamrin

- Jalan Jenderal Sudirman

- Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang jalan Tomang Raya sampai simpang jalan KS Tubun)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement