Rabu 07 Aug 2019 12:57 WIB

Pemprov DKI Tetapkan Empat Koridor Tambahan Ganji-Genap

Pemprov DKI Jakarta menetapkan untuk dilakukan perluasan ganjil-genap.

Sejumlah kendaraan melintas di bawah rambu ganjil-genap di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (2/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan melintas di bawah rambu ganjil-genap di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (2/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menetapkan empat koridor tambahan ruas jalan di Ibu Kota untuk perluasan ganjil-genap. Penambahan koridor ini untuk mengantisipasi jika kebijakan ganjil-genap untuk sepeda motor jadi diterapkan.

"Pemprov DKI Jakarta menetapkan untuk dilakukan perluasan ganjil-genap dengan menambah empat koridor lanjutan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (7/8).

Baca Juga

Sebagai contoh koridor satu yang semula Sudirman Thamrin Merdeka Barat akan diperpanjang di sisi utara mulai dari Jalan Majapahit Gajah Mada Hanyam Wuruk sampai dengan Kota. Di sisi selatan, kata dia, akan diperpanjang Sisingamangaraja Panglima Polim sampai dengan Fatmawati sampai Simpang TB Simatupang.

Sebelumnya tersebar informasi di media sosial soal sosialisasi dan pelaksanaan perluasan ganjil genap di DKI Jakarta. Kabar sosialisasi perluasan ganjil genap tersebut rencananya akan dilaksanakan pada 5 Agustus sampai dengan 30 Agustus 2019, dan pemberlakuan efektif dimulai pada 2 September.

Namun, pihak Dishub DKI Jakarta menegaskan informasi tersebut masih sebatas kajian pemerintah DKI Jakarta. Dan, belum menjadi aturan yang akan dilaksanakan karena masih sebatas skenario.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement