REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sebanyak 10.591 peserta BPJS Kesehatan dari sektor Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN non BDT di Kota Cirebon dinonaktifkan. Menyikapi kondisi tersebut, Pemkot Cirebon menawarkan sejumlah solusi.
"Kita akan sampaikan informasi penonaktifan tersebut kepada masyarakat,’’ ujar Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPA) Kota Cirebon, Iing Daiman, Selasa (6/8).
Iing menjelaskan, penonaktifan tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementrian Sosial (Kemensos). Meskipun demikian, pemerintah telah mencari solusi terkait penonaktifan tersebut.
Adapun solusi itu di antaranya dengan menawarkan kepesertaan mandiri. Mereka tidak perlu lagi menunggu waktu 14 hari untuk aktivasi.
"Jadi saat mereka membuat secara mandiri dan membutuhkan layanan kesehatan, saat itu juga bisa langsung aktif,’’ tukas Iing.
Alternatif lainnya, lanjut Iing, yaitu dengan meng-cover dalam APBD. Namun, yang menjadi masalah, APBD Kota Cirebon terbatas.
Untuk itu, lanjut Iing, mereka akan melakukan kontrol dan evaluasi di lapangan di masa transisi yang berlaku hingga 1 September mendatang. Mereka juga akan membuka aduan melalui aplikasi Dipandusobat atau digital pemantauan dan pengaduan masalah sosial secara akurat.
Melalui aplikasi tersebut, Iing berharap ada masyarakat yang memberitahukan jika tetangga mereka sebenarnya sudah tidak layak untuk menerima layanan tersebut. Sehingga nantinya, layanan kesehatan tersebut sesuai dengan peruntukkannya, yaitu untuk keluarga yang benar-benar tidak mampu. "Jadi ada saling kontrol," tandas Iing.