Selasa 06 Aug 2019 20:55 WIB

Wapres JK: Tak Perlu Alergi dengan Kata Syariah

JK menilai menjalankan hukum syariah bukanlah sesuatu yang harus dipersulit.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Jusuf Kalla
Foto: Republika
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan masyarakat tidak perlu alergi terhadap kata syariah. Jangan menganggap seolah-olah segala sesuatu yang berhubungan dengan syariah adalah berbahaya.

"Jangan kita merasa alergi kepada kata syariah. Syariah itu mudah sekali sebenarnya, shalat syariah, puasa syariah, bekerja syar'i, mengajar juga syariah, semua syariah. Jadi jangan merasa syari'i itu tiba-tiba bahaya, tidak begitu," kata Wapres JK di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (6/8).

Baca Juga

Syariah sebenarnya merupakan hukum agama Islam berdasarkan Alquran untuk mengatur kehidupan umat Muslim kepada Allah SWT. Sehingga, lanjut JK, menjalankan hukum syariah bukanlah sesuatu yang harus dipersulit, sama halnya dengan menerapkan ideologi Pancasila.

"Itu suatu hal yang sangat simpel. Jadi kalau melakukan syariah dan Pancasila, apa salahnya? Jangan terlalu itu dianggap masalah kalau ada orang yang ingin menjalankan syariah itu," jelasnya.

Dalam menjalankan kehidupan beragama Islam, selain syariah ada pula akidah dan muamalah yang harus dijalankan secara bersamaan sehingga kehidupan beragama umat Muslim dapat berjalan baik.

"Kemudian ada muamalah, pada dasarnya halal selama dia tidak haram. Itu syar'i semua. Saya berpakaian begini itu syar'i, selama menutup aurat. Bukan hanya yang pakai jilbab yang syar'i," tegasnya.

Menanggapi hasil Ijtima Ulama IV yang salah satunya ingin mewujudkan NKRI yang syariah dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi, Wapres mengatakan pertemuan tersebut tidak mewakili pendapat ulama secara keseluruhan.

"Ulama kita banyak. Tentu tidak bisa mengatasnamakan suatu pertemuan bahwa itu pendapat semua ulama, itu tentu hanya ulama yang tergabung dalam organisasi yang mengadakan pertemuan itu," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement