Selasa 06 Aug 2019 08:11 WIB

Polisi: Pembunuh Alumni IPB di Sukabumi Sopir L-300

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi menciduk tersangka pembunuhan alumni IPB

Rep: ayo bandung/ Red: ayo bandung
Pembunuh Alumni IPB di Sukabumi Adalah Sopir L-300
Pembunuh Alumni IPB di Sukabumi Adalah Sopir L-300

SUKABUMI, AYOBANDUNG.COM -- Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil menciduk seorang tersangka dalam kasus pembunuhan seorang alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AU (22). Tersangka diketahui berprofesi sebagai sopir angkutan L-300.

Dari hasil reka ulang kasus pembunuhan yang kami lakukan, terungkap tersangka berinisial RH (25) motifnya ingin menguasai harta korban karena sejumlah barang milik AU sepert laptop, telepon genggam atau handphone dan lain-lain hilang, kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di Sukabumi, Senin (5/8/2019).

Pada reka ulang yang dilakukan di lokasi penemuan jasad korban di Kampung Bungbulang, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, tersangka melakukan beberapa adegan mulai dari mengangkut, membekap, hingga membuang jasad korban di pinggir sawah.

Reka ulang ini pun ditonton oleh ratusan warga yang memadati lokasi penemuan jasad wanita yang hendak melanjutkan pendidikan S1 di IPB itu. Bahkan kecaman dari masyarakat terhadap tersangka warga Cianjur ini terus dilayangkan karena aksinya yang telah menghilangkan nyawa wanita yang merupakan penumpang angkot jurusan Bogor-Cianjur tersebut.

Menurutnya, tersangka pun mengakui perbuatannya dan sebelum mengahabisi nyawa AU, korban sempat dibekap wajahnya hingga tidak sadarkan diri. Namun, sesampainya di wilayah Jalur Baru, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi korban sempat sadarkan diri.

Melihat ada gerakan dari almarhumah, tersangka kembali membekapnya dan akhirnya RH menghabisi nyawa korban dan membuang jasadnya di pinggir sawah dan tidak lama ditemukan oleh warga di Cibeureum.

Dalam mengungkap kasus ini kami meminta keterangan dari sejumlah saksi, komunitas dan lain-lain. Akhirnya terungkap pelaku pembunuhan itu mengarah kepada tersangka RH, tambahnya.

Susatyo mengatakan pihaknya juga sudah menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil L-300 warna putih, satu unit HP merek OPPO A39, dusbook HP, kerudung, blazer, celana rok, celana panjang, tas warna merah, sepatu warna putih, dan dompet.

Akibat aksi kejinya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat 5 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan Mengakibatkan Kematian, Pasal 338 KUHP, Pasal 285 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP yang ancaman hukuman penjaranya maksimal seumur hidup.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement