REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT PLN (Persero) akan mempertimbangkan pemberian kompensasi bagi pelanggan yang terdampak akibat padamnya listrik di Jabodetabek, Banten, serta Jawa Barat. Listrik hari ini padam sejak sebelum pukul 12.00 WIB dan masih padam di sebagian kawasan hingga kini.
Direktur Pengadaan Strategi II PLN Djoko R Abumanan mengatakan ketentuan mengenai kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017. Ganti rugi yang diberikan dapat berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.
"Bagaimana dengan aturan TMP (tingkat mutu pelayanan), kita hitung ada Permen (peraturan menteri), ada kewajiban PLN TMP lebih dari standar yang akan berikan aturan kompensasinya," ujar Djoko saat jumpa pers di kantor P2B PLN Gandul, Cinere, Depok, Jawa Barat, Ahad (4/8).
Djoko menyampaikan PLN akan melakukan pendataan tingkat mutu pelayanan untuk mengambil keputusan apakah kompensasi akan diberikan atau tidak.
"Dalam peraturannya, apabila PLN melebihi sekian itu, kalau pelanggan nonsubsidi ada 35 persen biaya beban dikembalikan formulanya. Kalau subsidi, cek Permen, saya lupa," kata Djoko menambahkan.