Ahad 04 Aug 2019 17:53 WIB

Marak Pencurian HP, Polres Padang Pariaman Tangkap 2 Pelaku

Dalam dua pekan terakhir polisi menangkap dua pelaku pencurian telepon genggam

Rep: Febrian Fachri/ Red: Elba Damhuri
Pencuri, ilustrasi
Pencuri, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PARIAMAN -- Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho mengatakan pihaknya dalam dua pekan terakhir menangkap dua pelaku pencurian telepon genggam yang telah meresahkan masyarakat.

Pelaku pertama dengan inisial RY (29) ditangkap di rumahnya di Muaro Kasang Korong Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman pada Selasa (30/7) kemarin.

"Polsek Batang Anai bergerak untuk melakukan penyelidikkan dan diketahui saat tersangka berada di rumahnya maka langsung dilakukan penahanan dengan barang bukti yang disita berupa 2 unit HP," kata AKBP Rizki, Ahad (4/8).

Rizki menjelaskan polisi bergerak setelah adanya laporan dari warga bernama Nofri Jaya pada Jumat (19/7). Di mana Korban kehilangan HP dengan merk iphone 7 plus berwarna hitam.

Korban mengaku kehilangan HP di sebuah rumah  di Korong Sungai Pinang Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Batang Anai untuk menantikan proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1), ke 3e Jo Pasal 362 KUHP mengenai kasus pencurian.

Kemudian polisi Padang Pariaman juga menangkap pelaku dengan inisial FAR (18 tahun) pada Jumat (2/8) kemarin. FAR ditangkap di Gasan Gadang Kecamatan Batang Gasan Kabupaten Padang Pariaman juga karena tuduhan pencurian HP.

Rizki menyebut polisi menangkap FAR setelah mengantongi bukti yang cukup kuat yakni telah mencuri satu unit Handphone merk Samsung Note 4 dan satu unit Handphone merk Sony XZ.

FAR melancarkan aksi pencurian pada Jumat (21/8) lalu di sebuah rumah di  Korong Toboh Baru Nagari Sintuk Kecamatan Sintuk Toboh Gadang Kabupaten Padang Pariaman.

"Pelaku (FAR) diamankan ketika sedang berada di rumahnya," ujar Rizki.

FAR kini mendekam di Polsek Lubuk Alung untuk menantikan proses lebih hukum lebih lanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement