Ahad 04 Aug 2019 02:47 WIB

Petisi Tuntut RI Adopsi Standar Kualitas Udara WHO Mencuat

WHO mencatat 92 persen penduduk dunia menghirup udara dengan kualitas yang buruk.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Endro Yuwanto
Suasana permukiman dengan latar belakang gedung bertingkat yang diselimuti asap polusi di Jakarta, Rabu (31/7).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana permukiman dengan latar belakang gedung bertingkat yang diselimuti asap polusi di Jakarta, Rabu (31/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petisi online menggugat Pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk mengatasi polusi terus berkembang. Hingga Ahad (4/8) pukul 01.00 WIB, petisi di laman akudanpolusi.org telah ditandatangani sebanyak 17 ribu pengguna.

Petisi tersebut meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mengdopsi standar kualitas udara Badan Kesehatan Dunia (WHO). Warga negara yang mengatasnamakan Citizen Lawsuit menyatakan telah mendaftarkan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019 lalu.

"Terdapat tujuh tergugat yaitu Presiden RI, Gubernur Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri, yang digugat adalah jabatan dan kewenangannya sesuai peraturan perundangan, bukan bukan personal individunya," tulis pernyataan resmi akun tersebut

Laman itu menjelaskan sejumlah tuntutan dalam gugatannya. Di antaranya, melakukan inventarisasi terhadap sumber pencemar di masing-masing provinsi secara koordinatif. Kemudian, menetapkan status mutu udara ambien di provinsi masing-masing dan mengumumkannya kepada publik untuk kemudian menyusun strategi. Lalu, mengimplementasikan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara serta menyatakan secara nasional dan provinsi secara koordinatif serta melibatkan partisipasi publik.

Saat ini, WHO mencatat 92 persen penduduk dunia menghirup udara dengan kualitas yang buruk. WHO juga mencatat setiap tahun ada tujuh juta kematian di Asia Tenggara yang berhubungan dengan polusi udara di luar ruangan dan dalam ruangan.

Sementara, kualitas udara ibu kota negara, Jakarta, pada Kamis (2/8) pukul 11.30 WIB menjadi yang paling buruk atau tidak sehat dibandingkan negara-negara lainnya. Tercatat di angka 161 atau dengan parameter PM2.5 konsentrasi 75,4 ug/m3 berdasarkan US Air Quality Index (AQI) atau indeks kualitas udara.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, Pemprov DKI bencana melakukan perluasan aturan ganjil-genap untuk menekan angka polutan yang sebagian besar disumbangkan oleh asap kendaraan bermotor. Menurut dia, berdasarkan hasil kajian, kendaraan bermotor menyumbang hampir 75 persen polusi udara di DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement