REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kebijakan kenaikan tarif parkir di DKI Jakarta cukup tepat. Dengan naiknya tarif parkir masyarakat diharapkan beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
"Pengguna mobil pribadi harus didorong pindah angkutan umum," ujar Tulus saat dihubungi, Sabtu (3/8).
Tulus menjelaskan, naiknya tarif parkir akan mengurangi banyaknya pengguna kendaraan pribadi. Namun, dia mengatakan, pemerintah harus mempersiapkan dengan baik angkutan umum yang ada.
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta harus dapat memberi pelayanan yang memuaskan bagi masyarakat yang menggunakan angkutan umum. Dia menyatakan, transportasi yang terintegrasi satu sama lain harus diketahui masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat tidak kesulitan untuk menggunakan transportasi umum ke tujuan. "Pemprov harus menjamin keandalan angkutan umum yang ada. Terintegrasi dan terkoneksi," ujarnya.
Selain itu, Tulus menambahkan, transportasi penunjang harus disediakan pemerintah. Artinya, pemerintah juga melayani masyarakat dengan bermacam transportasi yang memudahkan jangkauan mereka ke berbagai tempat.
"Sarana transportasi yang menyambungkan ke sarana angkutan masal, seperti stasiun MRT/KRL, ke halte busway, dan lain-lain," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) 66/2019 mengenai Pengendalian Kualitas Udara. Dalam Ingub tersebut, Anies meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menaikkan tarif parkir di sejumlah jalur yang terlayani angkutan umum di ibu kota.
"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir yang terlayani angkutan umum massal mulai Tahun 2019," kata Gubernur Anies dalam Ingub 66/2019 yang ditandatangani Anies di Jakarta, Kamis (1/8).