Jumat 02 Aug 2019 15:48 WIB

Kejati Tunjuk Dua Jaksa Tangani Kasus Nunung

Kepala Kejati telah mengeluarkan surat perintah penjukkan dua Jaksa Penuntut Umum.

Rilis Narkoba Nunung. Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung tersangka kasus penyalahgunaan narkotika saat rilis di Polda Metro Jaya, Senin (22/7).
Foto: Fakhri Hermansyah
Rilis Narkoba Nunung. Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung tersangka kasus penyalahgunaan narkotika saat rilis di Polda Metro Jaya, Senin (22/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menunjuk dua jaksa guna menangani berkas berita acara perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung. Nunung ditahan lantaran kedapatan menggunakan sabu.

"Adapun Jaksa Peneliti yang ditunjuk untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikannya adalah sebanyak dua orang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Nirwan menyebutkan Kepala Kejati DKI Jakarta, Warih Sadono mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Nomor: Print-2016/M.1.4/Enz.1/07/2019 tertanggal 29 Juli 2019 atas nama tersangka TRP alias Nunung, JJS, HM dan ERS.

Diungkapkan Nirwan, ketiga tersangka itu diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 sebagaimana diatur pada Pasal 114 ayat (l) subsider Pasal 112 ayat (l) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) juncto Pasal 132 ayat (l) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Nirwan mengatakan, penerbian Surat Perintah Penunjukan tersebut adalah sebagai tindak lanjut diterimanya SPDP Nomor: B/3/2/VII/RES.4.2/2019/Dit.Resnarkoba tertanggal 19 Juli 2019 yang telah diterima sebelumnya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 23 Juli 2019.

Dari penangkapan Nunung dan suaminya berinisial JJ, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler, kain warna putih berisi plastik klip yang diduga berisi sabu, sebuah sedotan plastik, pecahan pipet, dan uang tunai Rp3.700.000.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement