Jumat 02 Aug 2019 11:42 WIB

Tilang Elektronik, Polantas tak Bisa Cari-Cari Kesalahan

Tilang elektronik juga bertujuan mengubah perilaku masyarakat dalam berkendara.

Pelanggar lalu-lintas membayar denda tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement atau E-TLE) di Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Pelanggar lalu-lintas membayar denda tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement atau E-TLE) di Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan bahwa penerapan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk mengubah perilaku masyarakat dalam berkendara sesuai peraturan. Anggota polisi lalu lintas (polantas) pun tidak bisa cari-cari kesalahan pengendara di jalan.

"Jadi kalau ada macam-macam, itu terekam semua. Ini akan mengubah perilaku," ujarnya, saat memberikan sosialisasi penerapan ETLE, di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/8).

Baca Juga

Dengan adanya ETLE, menurut Gatot Eddy, membuat masyarakat akan lebih tertib berlalu lintas di jalan raya. Selain itu, kebijakan ETLE ini juga diharapkan mampu mencegah adanya oknum anggota polisi lalu lintas yang bermain di lapangan.

"Anggota saja enggak berani bermain sekarang. Katakan ada oknum anggota yang sengaja mencari kesalahan sudah tidak bisa karena sudah terekam pelanggarannya. Jika anggota mencari-cari kesalahan akan terekam juga dengan kamera ETLE," kata dia.

Dia juga berharap penerapan ETLE nantinya juga akan mengurangi jumlah petugas kepolisian yang berada di lapangan karena semua pengawasan dilakukan melalui sistem. "Saya waktu di Georgia dan China, petugas lalu lintas di lapangan itu jarang, kalau di kita kan enggak ada ETLE, bahkan lampu merah diterobos. Itu kan budaya dan budaya ini pelan-pelan dengan teknologi akan diubah," ujarnya lagi.

Ditlantas Polda Metro Jaya menambah 12 kamera pemantau tilang elektronik di 10 titik. Yaitu, di JPO MRT Bundaran Senayan, JPO MRT Polda Semanggi, JPO depan Kementerian Pariwisata, JPO MRT Bundaran Senayan, Jalan Layang Non Tol Sudirman ke Thamrin, Simpang Bundaran Patung Arjuna Wijaya, Jalan Layang Non Tol Thamrin, simpang Sarinah-Badan Pengawas Pemilu, Simpang Sarinah-Starbucks dan JPO Plaza Gajah Mada yang sudah diaktifkan sejak 1 Juli 2019.

Kamera itu menambah 12 kamera sebelumnya yang dipasang di Jalan Sudirman-Jalan MH Thamrin yang mampu menganalisis pelanggaran seperti, tidak mengenakan sabuk keselamatan, memakai ponsel saat berkendara, melanggar ganjil-genap, melanggar marka jalan, melanggar lampu merah, batas kecepatan, hingga mampu merekam kegiatan di ruang pengemudi lebih jelas. Ke depan, pada September 2019, sebanyak 81 kamera tilang elektronik akan dipasang di seluruh jalanan Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement