REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengingatkan pelibatan Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI dalam pemberantasan terorisme harus tetap dalam konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik. Koordinator Kontras Yati Andriyani dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/8), mengatakan dalam melakukan penanganan terorisme, TNI terikat dalam ketentuan pasal 7 ayat (2) dan (3) Undang-Undang TNI, Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Lebih jauh, dalam hal ini militer bukanlah penegak hukum, melainkan alat pertahanan negara sehingga potensi pendekatan perang model oleh Koopssus TNI dalam penanganan terorisme sangat mungkin terjadi," tutur Yati.
Menurut dia, pembentukan Koopssus bukanlah sesuatu yang mendesak dalam penanganan terorisme karena dalam praktiknya selama ini TNI sudah terlibat di Poso tanpa Koopssus. Dalam pertimbangan Perpres 42/ 2019, keberadaan Koopssus sebagai upaya menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi negara. Namun, ukuran eskalasi tinggi yang dimaksud dinilainya tidak dijelaskan secara mendetail.
Soal keselarasan tugas Koopssus dengan institusi yang sudah ada, yakni Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pun tidak diatur. "Masih belum jelas sejauh mana kewenangan yang nantinya akan dimiliki oleh Koopssus TNI, serta bagaimana hubungan antara Koopssus TNI dengan Densus 88 Polri," kata Yati.
Ketidakjelasan itu menurut dia, menimbulkan pertanyaan mengenai kerja Koopssus TNI akankah secara otonom tanpa berada di bawah komando Polri sebagai aparat keamanan negara atau tidak. Selain itu, dikhawatirkan akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan, pengulangan tindakan dan kompetisi antarinstitusi atau kesatuan.
Pada Selasa (30/7), Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meresmikan pembentukan Koopssus TNI yang didasari oleh beberapa peraturan perundang–undangan. Dasar itu yakni UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Perpres Nomor 42 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, Perpang TNI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tugas Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia.