Kamis 01 Aug 2019 16:34 WIB

Diperiksa KPK, Taufik Hidayat Dicecar Sembilan Pertanyaan

Taufik Hidayat mengaku ditanya apakah mengenal Menpora Imam Nahrowi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Taufik Hidayat
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Taufik Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Selama empat setengah jam, mantan pebulu tangkis Indonesia Taufik Hidayat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Usai menjalani pemeriksaan, Taufik mengaku ditanyai terkait jabatannya sebagai staf khusus Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)  pada 2017-2018.

"Dimintai keterangan saja. Saya kan sebagai Stafsus Kemenpora waktu itu di 2017- 2018. Kurang lebih ada delapan sampai sembilan pertanyaan, seperti kenal pak Imam (Imam Nahrawi, Menpora) di mana?" kata Taufik di Gedung KPK Jakarta, Kamis (1/8).

Baca Juga

Selain sebagai stafsus, lanjut Taufik, ia juga ditanya ihwal tugas pokok dan fungsinya sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dari 2016 sampai 2018. Namun ia mengaku tak ditanyai terkait pembagian honor.

Diketahui, terkait Satlak Prima pernah disinggung dalam sidang kasus dana hibah Kemenpora di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Saat itu Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana menyinggung soal permintaan uang Menpora Imam Nahrawi.

Mulyana menuturkan bahwa ia mengingat momen ketika Imam meminta jatah mengenai Satlak Prima yang terjadi di sebuah lapangan badminton.

Dalam persidangan, Mulayana mengaku merealisasikan permintaan tersebut dengan uang sejumlah Rp400 juta. Uang itu diberikan kepada staf pribadi Menpora, Miftahul Ulum melalui Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono.

Dalam persidangan juga diketahui asal uang Rp 400 juta dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Hal tersebut pun diamini Supriyono saat dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan. Supriyono mengaku karena selaku bendahara, dia berinisiatif meminta uang kepada KONI dengan dalih pinjaman.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Taufik diperiksa terkait dengan penyelidikan pengembangan perkara yang sedang dilakukan KPK. "Taufik Hidayat dimintakan keterangan dalam penyelidikan sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Staf Khusus di Kemenpora," kata Febri saat dalam pesan singkatnya.

Diketahui, dalam penyelidikan pengembangan kasus di Kemenpora, KPK juga telah meminta keterangan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto di gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (26/7).

Sebelumnya, dalam perkara itu, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy divonis dua tahun dan delapan bulan penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 2 bulan. Selain itu, Johny E Awuy divonis satu tahun dan delapan bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider dua bulan.

Keduanya dinilai terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta. Suap itu agar dapat memperlancar dua proposal dana hibah yang diajukan oleh KONI.

Dalam putusan tersebut, hakim juga menilai asisten pribadi (aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bernama Miftahul Ulum terbukti menerima Rp 11,5 miliar serta ATM dan buku tabungan dari sekjen dan bendahara umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Untuk memenuhi commitment fee yang diminta, Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy telah juga memberikan kepada Miftahul Ulum selaku aspri menteri melalui Arief Susanto selaku protokoler Kemenpora yang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar untuk kepentingan menpora," kata hakim Arifin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement