Rabu 31 Jul 2019 20:25 WIB

YLKI Kritik Sosialisasi Penonaktifan 5,2 Juta Penerima JKN

YLKI menyarankan ada posko pengaduan bagi masyarakat yang terdampak penonaktifan.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menilai keputusan pemerintah menonaktifkan 5,2 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) minim sosialisasi. Keputusan ini akan mulai berlaku 1 Agustus 2019.

"Penonaktifan 5,2 juta PBI ini apa tidak terburu-buru dengan minimnya sosialisasi di masyarakat," kata Tulus di Jakarta, Rabu (31/7).

Baca Juga

Dia mengatakan informasi penonaktifan 5,2 juta peserta PBI dan menggantinya dengan warga prasejahtera dalam data terbaru di Kementerian Sosial dengan jumlah yang sama hanya jeda satu hari sebelum ditetapkan. Ia menyebutkan jeda tersebut terlalu cepat.

Dia menilai pengambilan keputusan tersebut akan menimbulkan risiko gejolak di masyarakat karena penyampaian informasi yang minim dalam waktu singkat. Tulus membandingkan kebijakan tersebut dengan pencabutan subsidi listrik 900 volt-ampere yang sosialisasinya lebih bagus dengan dilakukan sejak jauh-jauh hari.

Menurut dia, pihak BPJS Kesehatan bersama Kementerian Sosial sebaiknya membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang terdampak penonaktifan kepesertaan PBI. Posko ini untuk warga yang merasa dirinya masih layak mendapatkan bantuan iuran jaminan kesehatan dari pemerintah.

Tulus menyebut antisipasi pemerintah kala mencabut subsidi listrik 900 VA sudah tepat karena menyediakan posko pengaduan. "Bagaimanapun masyarakat yang kepesertaan PBI-nya dinonaktifkan memiliki hak jawab," kata dia.

Pemerintah menonaktifkan 5.227.852 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional yang tadinya dibayarkan iuran kepesertaannya oleh pemerintah lewat APBN mulai berlaku per 1 Agustus 2019. Dari total 5,2 juta PBI yang dinonaktifkan, sebanyak 5.113.842 individu memiliki NIK dengan status tidak jelas.

Jumlah warga tersebut juga disebutkan secara keseluruhan tidak memanfaatkan layanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional sejak 2014 hingga saat ini. Sementara sebanyak 114.010 individu tercatat telah meninggal, memiliki data ganda, dan pindah segmen atau menjadi lebih mampu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement