Selasa 30 Jul 2019 19:33 WIB

Praperadilan Kivlan Zen Ditolak, Ini Kata Polisi

Dengan penolakan ini, polisi mengaku punya alasan sahih untuk lanjutkan kasus Kivlan.

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal Kivlan Zein, Tonin Tahta Singarimbun (kedua kiri) memberikan pernyataan kepada wartawan seusai mengikuti sidang putusan praperadilan penetapan tersangka kliennya di Pengadulan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal Kivlan Zein, Tonin Tahta Singarimbun (kedua kiri) memberikan pernyataan kepada wartawan seusai mengikuti sidang putusan praperadilan penetapan tersangka kliennya di Pengadulan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Achmad Guntur menolak permohonan praperadilan ajuan Mayjen (Purn) Kivlan Zein yang ditetapkan tersangka. Polri menilai putusan menolak dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut, sudah tepat.

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menilai, putusan dari hakim tunggal tersebut objektif dan memberikan kepastian hukum tentang prosedur yang sah dalam penanganan kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh Kivlan Zein.

Baca Juga

“Keputusan hakim itu harus dihargai dan dihormati sebagai keputusan yang sudah objektif,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Dedi mengatakan, dengan keputusan hakim tersebut, kepolisian punya dasar hukum yang lebih sahih untuk meneruskan kasus kepemilikan senjata api ilegal tersebut ke ranah penyidikan lanjutan. “Artinya sekarang, seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan penyidik, sudah sah dan sesuai aturan,” sambung Dedi.

Hakim Achmad dalam putusan praperadilan, menolak semua permohonan gugatan yang diajukan tim kuasa hukum Kivlan. Persidangan tunggal yang digelar di PN Jaksel pada Selasa (30/7), tak dihadiri oleh Kivlan sebagai pemohon.

Namun kuasa hukum menebalkan tiga gugatan yang menjadi dasar praperadilan. Yaitu menyangkut penetapan tersangka, penangkapan, dan penyitaan yang dianggap tak sah dan menyalahi peraturan hukum acara pidana (KUHAP).

Terkait ajuan tersebut, Hakim Achmad selaku pengadil tunggal, menolak seluruh permohonan. “Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka, dan penangkapan, dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu, permohonan pemohon ditolak seluruhnya,” begitu amar putusan Hakim Achmad yang dibacakan terbuka di PN Jaksel, Selasa (30/7).

Dedi melanjutkan, dalam penanganan masalah pidana, Polri tak asal-asalan. Apalagi menyangkut kasus Kivlan. Dalam penanganan kasus kepemilikan senjata api ilegal itu, penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya, mempunyai alat bukti yang kuat untuk menjadi dasar penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan, sampai pada penyitaan yang sah sesuai KUHAP.

“Dalam persidangan penyidik dari Polda menyampaikan 62 alat bukti yang kuat untuk membenarkan proses-proses itu,” terang Dedi.

Dengan penolakan permohonan dari PN Jaksel tersebut, status Kivlan kini masih sebagai tersangka. Polri, pun kini masih menitipkan mantan Kakostrad AD itu di rumah tahanan Guntur lantaran statusnya sebagai purnawirawan TNI.

Polri menyidik Kivlan dalam banyak kasus. Namun terkait kepemilikan senjata api, Kivlan ditangkap pada pertengahan Mei 2019 lalu. Ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran kepemilikan senjata api ilegal.

Polri menuduh senjata api ilegal tersebut untuk digunakan dalam aksi kejahatan, termasuk perencanaan pembunuhan sejumlah tokoh di pemerintahan. Di antaranya Luhut Binsar Panjaitan, Wiranto, Gories Merre, dan Budi Gunawan. Satu lagi yang dituding Polri bakal menjadi korban, yakni Yunarto Wijaya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement