Selasa 30 Jul 2019 16:55 WIB

Antasari Kritik Koalisi LSM yang Seolah Adang Calon Polri

Antasari mengingatkan koalisi LSM agar kritik yang disampaikan tak menyimpang UU.

Mantan ketua KPK, Antasari Azhar
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Mantan ketua KPK, Antasari Azhar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengkritik Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Antarasi menilai koalisi seolah ingin mengadang calon pimpinan KPK dari unsur Polri.

Menurut Antasari, aksi koalisi LSM yang menyoroti rekam jejak sejumlah capim KPK tentu baik sebagai pengawasan publik. Namun, pengawasan koalisi LSM hendaknya juga merata terhadap seluruh capim dari berbagai latar belakang.

Baca Juga

"Kalau kita lihat belakangan yang dikritik kan capim dari satu latar belakang saja, yaitu Polri. Sementara kalau bicara pelanggaran etik misalnya, capim dari latar belakang lain juga ada," kata Antasari Azhar dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (30/1).

Antasari mencontohkan, salah satu anggota koalisi LSM, Indonesia Corruption Watch (ICW), pernah menyatakan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan diduga melanggar kode etik lantaran membantu PT Geo Dipa Energi dalam bentuk pemberian informasi rekening sebuah korporasi pada salah satu bank swasta.

"Tapi kenapa pelanggaran kode etik itu tidak dipersoalkan mereka lagi sekarang? Kan yang bersangkutan ikut seleksi capim KPK juga," ujarnya.

Antasari mengatakan seluruh aktivitas koalisi LSM seharusnya ditujukan untuk kepentingan publik. Artinya, jika ada capim KPK yang menurut mereka dan dengan fakta-fakta yang mereka miliki dianggap akan merugikan publik hendaknya dipersoalkan.

"Kalau sekarang kan seolah koalisi LSM sedang mengadang calon dari Polri saja. Sementara yang lain, yang pernah mereka ''vonis'' melanggar etik, seperti dibiarkan saja," kata Antasari.

Soal koalisi LSM yang seperti alergi dengan capim KPK dari latar belakang Polri, Antasari kembali mengingatkan agar kritik mereka tidak menyimpang dari undang-undang. Dia menyitir Pasal 21 ayat 4 UU 30/2002 tentang KPK yang menyebut Pimpinan KPK terdiri atas penyidik dan penuntut umum.

"Penyidik itu Polri dan penuntut umum itu jaksa. Jadi, mengkritik sah-sah saja, tapi jangan menyimpang dari UU," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement