Selasa 30 Jul 2019 10:59 WIB

Kivlan tak Hadir di Sidang Putusan Praperadilan karena Sakit

Kivlan Zen tak hadir dalam sidang putusan gugatan praperadilan di PN Jaksel.

Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kanan)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan kliennya tidak akan menghadiri sidang putusan gugatan praperadilan terkait dugaan kepemilikan senjata ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7). Tonin mengatakan, Kivlan Zen tak hadir karena sakit.

"Beliau sedang kurang enak badan kemarin saat ketemu saya tensinya 100/70 jadi beliau sedang saat ini istriahat," Kata Tonin saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Tonin melanjutkan, ketidakhadiran Kivlan Zen tidak akan berpengaruh dalam sidang tersebut. Sebab, mantan Kastaf Komando Strategi TNI AD itu telah diwakili oleh para tim hukumnya.

"Jadi enggak perlu hadir karena apapun putusannya diterima maupun ditolak akan tetap ditindaklanjuti oleh penyidik," kata Tonin saat dihubungi di Jakarta, Selasa (30/7).

Meskipun Kivlan tidak hadir dalam persidangan, Tonin tetap optimistis hakim mengabulkan segala gugatan terkait pemeriksaan, penetapan status tersangka dan penahanan Kivlan. "Semoga tidak ada intervensi," ucapnya.

Selain itu, Tonin mengatakan penetapan tersangka Kivlan cacat formil karena terdapat beberapa hal diantaranya, termohon yaitu Polda Metro Jaya belum pernah mengungkap dua alat bukti sewaktu menaikkan status Kivlan sebagai tersangka.

"Dalam persidangannya pun polisi tidak memiliki bukti yang kuat, artinya jika ingin melakukan penangkapan harus memiliki minimal dua alat bukti, saya pikir mereka (polisi) tidak memiliki alat bukti yang bisa menetapkan," kata Tonin.

Polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019. Polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6) lalu. Kivlan mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal.

Mantan Kastaf Komando Strategi TNI AD itu melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta, memohon majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur. Permohonan Kivlan tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL.

Dalam permohonannya, sebanyak empat saksi dan ahli dari pihak Kivlan telah memberikan keterangan dalam sidang. Sementara itu, dua saksi ahli dari Polda Metro Jaya juga sudah memberikan keterangan. Kivlan juga didampingi oleh Tim Pembela Hukum (TPH) dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang praperadilan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement