Senin 29 Jul 2019 16:23 WIB

Sempat Viral, Polisi Periksa Korban Fintech di Solo

Kasus YN korban Fintech masih tahap pemeriksaan oleh tim penyidik

polisi
Foto: istimewa
polisi

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO  - Satuan Rekrim Polres Kota Surakarta mulai melakukan pemeriksaan kepada YN (51), warga Solo yang menjadi korban pencemaran nama baik oleh perusahaan layanan financial technology (fintech) pinjaman online di ruang penyidikan Mapolresta setempat, Senin (29/7). YN korban pinjaman online yang beritanya sudah menjadi viral di media sosial tersebut didampingi oleh dua pengacaranya dari LBH Solo Raya, Gede Sukadenawa Putra dan Made Ridho Ramadhan.

Menurut Gede Sukadenawa Putra, kasus YN korban Fintech masih tahap pemeriksaan oleh tim penyidik Unit 2 Satuan Rekrim Polresta Surakarta, karena dianggap sudah memenuhi KUHP.

Tim penyidik selain melakukan pemeriksaan YN, juga menyerahkan sejumlah barang bukti antara lain berupa screen shoot video dari ponsel-nya, rekaman suara percakapan saat penagihan utang terhadap korban, nomor-nomor telepon yang menghubungi YN ada lebih 30 nomor.

"Nomor-nomor telepon itu baru dipilah-pilah untuk dirampingkan hingga 10 nomor saja. Nomor-nomor telepon yang dipilih melakukan pencemaran nama baik, menjurus kepada pelecehan terhadap korban, ujaran tidak berperikemanusiaan menyebutkan nama hewan, dan sebagainya," kata Gede.

Gede mengatakan, kliennya YN telah melakukan pinjaman online pada lima perusahaan, tetapi yang menghubungi melalui telepon seluler korban ada lebih dari 30 nomor. Mereka dalam menghubungi korban selalu berganti-ganti nomor setiap harinya. Bahkan, nomor telepon dari hasil pengecekan ahli IT-nya ada yang dari nomor luar negeri seperti Malaysia dan Cina.

YN kini sedang menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) yang akan berlangsung sekitar dua jam. Berita pemeriksasan seharusnya dilakukan pada, Sabtu (27/7), tetapi ditunda Senin ini.

Dengan dilakukan BAP terhadap klienya, YN, artinya Polresta Surakarta menindaklanjuti kasus itu, sehingga pihaknya tidak perlu lagi melaporkan ke Polda Jateng. Kasus pinjaman online ini akan ditangani di Polresta Surakarta seluruhnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement