Jumat 26 Jul 2019 22:17 WIB

OTT Kepala Daerah Kudus, KPK Amankan Rp 200 Juta

Diduga suap dalam operasi tangkap tangan terkait pengisian jabatan di Pemkab Kudus.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah petugas KPK berada di rumah dinas Sekda Kudus saat penggeledahan di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2019).
Foto: Antara/Kokom
Sejumlah petugas KPK berada di rumah dinas Sekda Kudus saat penggeledahan di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang hingga ratusan juta dalam operasi tangkap tangan kepala daerah Kudus. Seperti diketahui, dalam tangkap tangan ini KPK mengamankan sembilan orang termasuk kepala daerah dan sejumlah pejabat di Kabupaten Kudus.

"Jumlah uang yang diamankan di lokasi sekitar Rp 200 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (26/7).

Baca Juga

Febri mengatakan, diduga suap yang terjadi dalam tangkap tangan kali ini terkait dengan pengisian jabatan di Pemkab Kudus. KPK menduga ada transaksi terkait pengisian jabatan yang kosong di Pemkab Kudus.

"Dan kami juga mengidentifikasi ada beberapa jabatan yang kosong saat ini termasuk di antaranya jabatan setingkat eselon 2 atau jabatan di Kepala Dinas," ungkapnya.

Febri menambahkan, sebelumnya KPK juga pernah menangani perkara terkait pengisian jabatan di Klaten, Cirebon dan daerah lainnya termasuk di Jakarta yakni kasus pengisian jabatan di Kementrian. Karena itu, kasus ini akan menjadi perhatian khusus bagi KPK.

"Jika ada suap dalam proses pengisian jabatan itu maka ada resiko korupsi berlapis atau efek domino dari korupsi itu yang akan terjadi ketika pejabat yang mendapatkan jabatannya dengan suap," tutur Febri.

Dikhawatirkan, pejabat yang sedang menjabat akan mengumpulkan pengembalian uangnya atau melakukan korupsi lebih lanjut. Hal tersebut, menurut Febri sangat riskan. "Saya kira karena itu kami sangat menyesalkan juga hal seperti ini masih harus terjadi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement