Ahad 28 Jul 2019 06:30 WIB

ICW Dorong Pencabutan Hak Politik Terpidana Korupsi

Pencabutan hak politik bisa dilakukan dalam jangka waktu tertentu bagi napi korupsi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW), Donal Fariz memberikan pernyataan kepada awak media seusai diskusi Evaluasi Kinerja Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Rabu (17/7).
Foto: Republika/Riza Wahyu Pratama
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW), Donal Fariz memberikan pernyataan kepada awak media seusai diskusi Evaluasi Kinerja Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Rabu (17/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai, pembatasan atau pencabutan hak politik dalam jangka waktu tertentu bagi mantan narapidana kasus korupsi sangat penting.

Hal tersebut untuk menanggapi kembali ditetapkannya Bupati Kudus M Tamzil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun anggaran 2019.

Baca Juga

"Praktik residivis atau pengulangan ini bukti sahih bahwa sejumlah pihak tidak menjadikan persoalan hukum sebelumnya menjadi pelajaran untuk berhenti melakukan kejahatan korupsi," tegas Donal kepada Republika, Sabtu (27/7).

Menurut Donal, dalil yang sering dipakai mantan pelaku korupsi dan pihak yang menolak adanya pembatasan hak politik adalah bahwa pelaku sudah taubat. Namun pada kenyatannya tidak.

Hal senada diungkapkan Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko. Seharusnya, kata Dadang, ada aturan yang membatasi para mantan narapidana kasus korupsi masuk ke dunia politik.

"Sebab mereka terbukti telah menyalahgunakan jabatan yang dipercayakan oleh rakyat kepadanya.  Di samping itu,  Parpol harusnya punya aturan internal terkait hal yang sama," tegas Dadang.

Dalam konfrensi pers penetapan tersangka Tamzil, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan  mengingatkan partai politik (parpol) tak mendukung calon kepala daerah yang pernah terjerat kasus korupsi. "Kami harap juga parpol tidak mendukung atau tidak membawa (mengusung) seseorang yang pernah terjerat tindak pidana korupsi," ujar Basaria.

Diketahui, Bupati Tamzil  merupakan seorang residivis, atau yang pernah terjerat kasus hukum. Tamzil yang juga Bupati Kudus periode 2003 - 2008 pernah terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004 - 2005.

Saat berperkara, Tamzil menjabat staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah. Tamzil divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Tahun 2004 yang bersangkutan kena kasus (korupsi) di Kudus. Ini yang kedua kalinya. Kemudian 2018 ikut pilkada dan terpilih lagi. Melalui konferensi pers ini, KPK meminta masyarakat memilih rekam jejak kepada daerah yang akan dipilih. Kalau sudah pernah korupsi jangan dipilih lagi," tegasnya.

Dalam perkara ini, diduga , M Tamzil meminta Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto, untuk mencairkan uang Rp 250 juta untuk pembayaran mobil Terrano miliknya. Stafsus pun berkoordinasi dengan ajudan Bupati Kudus Uka Wisnu Sejati terkait siapa yang akan dimintai uang.

Kemudian ajudan Bupati teringat bahwa Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan sempat meminta agar membantu karirnya. Ajudan pun menemui Akhmad Sofyan dan menerangkan bahwa Bupati Tamzil tengah butuh uang Rp 250 juta.

"Pada saat itu AHS (Akhmad Sofyan) menyatakan tidak sanggup untuk menyediakan Rp 250 juta," tutur Basaria.

Namun tak berselang lama, Akhmad Sofyan pun menemui ajudan Bupati. Pada 26 Juli 2019, sekitar pukul 06.00 WIB, Akhmad Sofyan membawa uang Rp 250 juta dibungkus goodie bag berwarna biru ke rumah ajudan Bupati.

Ajudan langsung membawa masuk uang tersebut dan mengambil Rp 25 juta yang dianggap sebagai jatahnya. Sisa uang kemudian dibawa ajudan Bupati dan diserahkan pada stafsus Bupati di pendopo Kabupaten Kudus.

"ATO (stafsus) keluar membawa tas berisi uang dan menitipkan uang di dalam tas kepada (NOM) ajudan Bupati lainnya, disaksikan oleh UWS. ATO menyampaikan bahwa uang tersebut agar nantinya digunakan NOM untuk membayarkan mobil Terrano milik pak Bupati," terang Basaria.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Tamzil dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Akhmad Sofyan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement