Jumat 26 Jul 2019 19:55 WIB

Jokowi Teken Amnesti Baiq Nuril Senin Depan

Pihak Istana sudah menerima dokumen terkait amnesti untuk Baiq Nuril.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andri Saubani
Presiden terpilih Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri acara pembubaran Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Jakarta, Jumat (26/7).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Presiden terpilih Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri acara pembubaran Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Jakarta, Jumat (26/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan dokumen amnesti untuk terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril, pada Senin (29/7) depan. Jokowi mengaku keputusan DPR mengenai pemberian amnesti terhadap Nuril sudah masuk istana hari ini.

"Tadi sudah kita terima di istana. Insya Allah senin saya tanda tangani. Kalau nggak Senin ya maksimal Selasa," kata Jokowi, Jumat (26/7).

Baca Juga

Mengenai bentuk hukum amnesti yang akan diberikan, apakah Keputusan Presiden (Keppres) atau bentuk lain, Jokowi akan menentukan Senin depan. "Ya dirampungkan suratnya dulu. Suratnya saja belum sampi meja saya," katanya.

Pernyataan Jokowi sekaligus membenarkan penjelasan Kepala Staf Presiden Moeldoko yang mengatakan bahwa pemerintah akan segera memproses dokumen yang dikirimkan oleh DPR terkait pernyataan persetujuan pemberian amnesti. Mantan panglima TNI ini mengatakan, pemberian amnesti dalam kasus yang menyeret Baiq Nuril ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat untuk mendapatkan keadilan. 

 

Sebelumnya, DPR telah menyepakati pemberian amnesti oleh presiden kepada Baiq Nuril, terpidana UU ITE dan korban pelecehan seksual. Kesepakatan tersebut diambil melalui pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna ke-23 masa sidang V tahun sidang 2018/2019 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Utut Adianto sebagai pimpinan sidang.

 

Desakan pemberian amnesti ini muncul setelah Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan oleh Baiq Nuril. Dalam kasus ini, Nuril dijerat dengan UU ITE dengan putusan tetap dihukum enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

[video] Jaksa Agung: Baiq Nuril tak Perlu Khawatir

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement