Jumat 26 Jul 2019 16:15 WIB

Kompolnas: Polisi Bersenjata Perlu Jalani Tes Berkala

Kompolnas mengingatkan perawatan kesehatan jiwa sama dengan kesehatan badan.

polisi
Foto: istimewa
polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dari unsur Pakar Kepolisian, Andrea H Poeloengan, mengatakan perlu adanya tes secara berkala terhadap anggota polisi yang memegang senjata. "Seharusnya dilakukan tes berkala terhadap pemegang senjata dan pemeliharaan serta kualitas kejiwaan," kata Andrea saat dihubungi di Jakarta, Jumat (26/7).

Andrea menjelaskan selain tes berkala terhadap senjata, perlu ada pemeliharaan dan perawatan agar kualitas kesehatan jiwa tetap prima. "Dan ini yang belum ada," ucapnya.

Baca Juga

Ia mengatakan pemeriksaan atau tes hanya ada ketika anggota Polri ada dugaan gangguan kejiwaan, tes memiliki senjata, tes sehabis penugasan khusus. Itu pun sebagian besar tidak diikuti dengan konseling wajib secara berkala.

Termasuk, ia mengatakan, anggota Polri yang telah mengeluarkan tembakan dalam bertugas seperti pada anggota Jatanras, Narkoba, Brimob dan lainnya. "Perawatan kesehatan jiwa sama dengan kesehatan badan, karena justru jiwanya harus kuat dalam bertugas sebagai polisi selain badan," tuturnya.

Menurut dia, anggota Polri dilengkapi senjata sebagai langkah yang benar mengingat ancaman tugas saat ini. Apalagi yang mempunyai aktivitas lebih banyak di lapangan.

"Yang lebih banyak di kantor juga sebenarnya tidak apa-apa mempunyai senjata, asal hanya di bawa pada saat penugasan luar selain di kantor," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, telah terjadi peristiwa penembakan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/7) pukul 20.50 WIB. Terduga tersangka yang merupakan anggota polisi berpangkat Brigadir dengan inisial RT yang emosi lantaran rekannya yakni Bripka RE menolak permintaannya dengan nada keras.

"Awalnya Bripka RE mengamankan seorang pelaku tawuran inisial FZ beserta barang bukti berupa clurit ke Polsek Cimanggis. Lalu, orang tua FZ datang ke polsek didampingi Brigadir RT dan Brigadir R. Mereka meminta FZ dibebaskan, namun ditolak oleh Bripka RE," kata Kadivhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi.

Karena ada perasaan tak terima dengan perlakuan tersebut, Brigadir RT kemudian pergi menuju ruangan lain yang bersebelahan dengan ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis. Lalu, ia mengambil sebuah senjata api jenis HS 9 dan menembak Bripka RE sebanyak tujuh kali tembakan pada bagian dada, leher, paha dan perut.

Anggota polisi, Bripka RE, akhirnya dilaporkan tewas ditempat. Adapun, Bripka RE merupakan anggota samsat Polda Metro Jaya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement