Jumat 26 Jul 2019 07:37 WIB

Kemendagri: Wagub DKI Jakarta Wajib Diisi

Aturan Gubernur bisa menunjuk langsung wagubnya dipertanyakan.

Rep: Mimi Kartika/Antara/ Red: Bilal Ramadhan
Anies Baswedan
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, jabatan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta harus diisi. Aturan itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

"Artinya, menurut UU itu wajib diisi. Cara pengisiannya merujuk Pasal 176 UU Nomor 10 2016," kata Akmal, Kamis (25/7).

Akmal menuturkan, ketika ditinggal pendampingnya, masa jabatan Anies masih sekitar 38 bulan atau 3,5 tahun. Untuk saat ini, masa jabatan Anies masih tersisa cukup lama sekitar 27 bulan. Ia mempertanyakan aturan terkait gubernur bisa menunjuk langsung wakilnya.

Ia menjelaskan, merujuk pada Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016, pengisian wakil gubernur dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota. Kedua, kandidat pengganti berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Kemudian, para dewan akan memilih satu dari dua kandidat yang telah direkomendasikan tersebut dalam rapat paripurna DPRD. Tentunya, kedua kandidat telah diusulkan gubernur secara resmi ke DPRD berdasarkan rekomendasi partai pengusung.

Dengan begitu, lanjut Akmal, dengan masa jabatan Anies yang masih lama, jabatan wakil gubernur DKI wajib diisi sesuai aturan UU. "Kalau lebih 18 bulan wajib diisi, kata undang-undang, bukan kata Kemendagri," kata dia menjelaskan.

Sementara itu, ia menambahkan, apabila mekanisme pemilihan wagub DKI molor hingga kepengurusan DPRD periode baru, harus merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Dalam peraturan itu dapat dikatakan, DPRD bisa menentukan dan bersepakat apakah tata tertib DPRD tentang pemilihan wagub DKI yang sudah disusun periode sebelumnya berlaku atau tidak pada periode berikutnya.

Artinya, proses pemilihan wagub DKI bisa dimulai dari awal atau tidak tergantung isi dari tata tertib pemilihan wagub itu sendiri. Hal itu mengingat tata tertib ditetapkan melalui beberapa tahapan, harus disetujui dalam rapat pimpinan gabungan DPRD, dan pengesahan dalam rapat paripurna.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Hanura yang juga Ketua Pansus Wagub DKI Jakarta Muhammad ‘Ongen’ Sangaji pernah melontarkan, Anies memiliki otoritas menunjuk langsung pendampingnya memimpin Ibu Kota menggantikan Sandiaga Salahuddin Uno. Penunjukan bisa dilaksanakan jika DPRD DKI Jakarta ada permasalahan dalam menyelenggarakan pemilihan wagub.

"(Jika) tidak ada lagi pemilihan, bisa saja penunjukan langsung dari gubernur," kata Ongen saat dihubungi, Selasa (23/7) lalu.

Hal itu juga mengingat kepengurusan DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 akan segera berakhir pada Agustus 2019 mendatang. Belum lagi anggota legislatif periode baru harus mengurus alat kelengkapan dewan yang diprediksikan Ongen dapat terlaksana pada April atau akhir Mei 2020.

Dengan begitu, kata dia, Anies hanya memiliki sisa waktu memimpin Jakarta 18 bulan. Dengan demikian, Ongen beranggapan, pemilihan langsung oleh kepala daerah, dalam hal ini gubernur, bisa dilakukan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga mengaku tidak bisa ikut campur agar rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI Jakarta untuk persetujuan tata tertib (tatib) pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI bisa terlaksana.

Tjahjo mengatakan, kewenangan untuk menggelar rapimgab tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan DPRD DKI Jakarta. Namun, Tjahjo berharap agar rapimgab tersebut bisa segera diproses untuk kepentingan masyarakat DKI.

"Alangkah baiknya kalau segera diproses, tapi kan (Kemendagri) nggak bisa maksa, (itu) kewenangan penuh DPRD," kata Tjahjo beberapa waktu lalu.

Karena itu, Tjahjo mengungkap, Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, tidak bisa berbuat banyak untuk mendesak proses pemilihan wagub DKI segera dilakukan. Hal ini karena pemilihan wagub DKI sepenuhnya domain DPRD DKI selaku perpanjangan tangan partai.

Lagi pula, menurut Tjahjo, tidak ada aturan yang dilanggar terkait penundaan rapat paripurna. Tjahjo mengatakan, yang terpenting tidak melebihi batas waktu hingga 18 bulan sebelum berakhir masa jabatan gubernur terpilih berakhir.

"Hanya sampai 18 bulan sebelum berakhirnya masa gubernur terpilih," kata Tjahjo menjelaskan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan, rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk persetujuan tata tertib (tatib) pemilihan wakil gubernur belum juga dijadwalkan. Menurut dia, para pimpinan di DPRD tengah sibuk dengan berbagai kegiatan, seperti kunjungan kerja (kunker) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

"Belum nanti dijadwalkan, teman-teman (anggota DPRD) juga lagi sibuk kunker, sibuk Bapemperda. Ini kan masih ada empat perda yang belum diselesaikan," ujar Taufik kepada Republika, Kamis (25/7).

Ia meminta masyarakat bersabar menunggu para anggota legislatif selesai melaksanakan kunker. Sebab, rapimgab itu harus dihadiri pimpinan dewan, pimpinan masing-masing fraksi DPRD DKI, dan pimpinan setiap komisi.

Taufik pun tak menampik jika ada kemungkinan proses pemilihan wagub pengganti Sandiaga Salahuddin Uno dilakukan periode jabatan DPRD berikutnya. Menurut dia, pemilihan wagub DKI memang alot karena harus memilih orang yang bisa mengurus provinsi dengan APBD melebihi Rp 80 triliun.

"Jadi, enggak sesederhana yang orang bayangkan. Nanti kita salah memilih orang," kata Taufik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement