Kamis 25 Jul 2019 16:48 WIB

Pengacara Yakin Presiden Segera Beri Amnesti

Pengacara yakin Presiden Jokowi segera berikan amnesti untuk Baiq Nuril

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) memeluk anaknya disela-sela pembacaan pertimbangan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) memeluk anaknya disela-sela pembacaan pertimbangan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi yakin presiden akan segera memberikan amnesti secepatnya kepada kliennya. Joko juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu Baiq Nuril mendapat amnesti.

"Kami sangat yakin, Pak Jokowi memang sejak awal sudah punya komitmen itu, dan kami sangat yakin beliau akan segera memberikan amnesti kepada Baiq Nuril melalui kepres," ujar Baiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/4).

Baca Juga

Joko juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah sama-sama membantu hingga sampai pada tahap ini. Terutama kepada Presiden Jokowi, Komisi III DPR, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka.

"Kami juga mengucapkan terima kasih  kepada koalisi masyarakat sipil, ICJR, teman-teman LBH APIK, banyak yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu termasuk media yang sejak awal, sejak 2017 juga membantu kami memberikan dorongan," katanya.

Selain itu ia juga berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti pelau pelecehan seksual terhadap Baiq. Menurutnya hal itu tidak hanya menjadi harapan Baiq, tetapi juga harapan seluruh rakyat Indonesia. "Karena Baiq Nuril ini korban, pelakunya harus segera diproses," ucapnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisii III Erma Surya Ranik menyampaikan laporan komisi III DPR tentang pertimbangan atas pemberian amnesti kepada saudari Baiq Nuril Maknun.

"Komisi III dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan Presiden Indonesia agar saudari Baiq Nuril Makmun dapat diberikan amnesti," ujarnya.

DPR akhirnya sepakati pertimbangan pemberian amnesti (pengampunan) oleh Presiden kepada terpidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun. Kesepakatan tersebut diambil melalui pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna ke-23 masa sidang V Tahun Sidang 2018/2019 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Utut Adianto sebagai pimpinan sidang.

"Apakah laporan komisi III DPR tentang pertimbangan atas pemberian amnesti kepada saudari Baiq Nuril Maknun dapat disetujui?," tanya Utut kepada forum sidang yang langsung diikuti kata setuju dari seluruh anggota DPR yang hadir pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement