Kamis 25 Jul 2019 16:06 WIB

Narkoba Ditempelkan di Tiang Listrik, Sebelum ke Nunung

Narkoba Nunung ditaruh di tiang listrik di bawah jalan layang di Cibinong.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka E merupakan pemasok narkoba untuk komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung.
Foto: Flori Sidebang/Republika
Tersangka E merupakan pemasok narkoba untuk komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvin Simanjuntak mengatakan, narkotika jenis sabu yang dibeli Nunung sebelumnya diletakkan di tiang listrik di bawah jalan layang yang ada di Cibinong, Jawa Barat.

Barang haram tersebut diletakkan di tiang listrik oleh tersangka berinisial K (DPO) atas perintah tersangka E dari dalam Lapas Klas II A Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga

Barang haram itu kemudian diambil oleh tersangka TB dan mengantarnya ke rumah Nunung. Saat ini, polisi pun masih mencari keberadaan tersangka K.

"Proses pengambilannya diletakkan di tiang listrik di bawah flyover Cibinong. Perintah yang meletakkan itu dari tersangka E. Yang meletakkan itu DPO K," kata Calvin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (25/7).

Menurut pengakuan tersangka TB, lanjut Calvin, dia telah bertransaksi jual-beli sabu melalui perantara K dengan cara menempel di tiang listrik sebanyak enam kali sejak Maret 2019. "Beberapa kali pengambilan, dia (tersangka TB) mengaku baru enam kali pengambilan," ungkap Calvin.

Polisi pun kini tengah memburu tiga orang tersangka jaringan peredaran sabu kepada Nunung. Masing-masing tersangka itu berinisial K, AT, dan ZUL. "Saat ini, tersangka AT, K, dan ZUL masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Calvin.

photo
Rilis Narkoba Nunung. Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung tersangka kasus penyalahgunaan narkotika usai rilis di Polda Metro Jaya, Senin (22/7).

Ia menjelaskan, ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda. Tersangka K berperan sebagai pengantar narkoba jenis sabu dari tersangka E kepada tersangka TB.

Barang haram itu diberikan dengan cara diletakkan di tiang listrik di bawah jalan layang di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Sementara tersangka ZUL adalah penyedia sabu untuk pesanan tersangka E dan IP yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Bogor, Jawa Barat. Sedangkan, tersangka AT berperan sebagai penadah uang dari penjualan narkotika milik ZUL.

"Tersangka E ini merupakan narapidana di dalam lapas. Kebetulan si tersangka E ini dimintai tolong oleh tersangka TB untuk mencarikan sabu-sabu. Tersangka E meminta dicarikan sabu-sabu kepada tersangka IP. IP kemudian meminta sabu-sabu kepada ZUL," jelas Calvin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement