Kamis 25 Jul 2019 15:08 WIB

Rapat Paripurna DPR Setujui Pemberian Amnesti Baiq Nuril

Baiq Nuril menghadiri rapat paripurna didampingi oleh anak dan penasihat hukumnya.

Terpidana UU ITE Baiq Nuril Maknun menyampaikan keterangan media usai DPR sepakati pertimbangan pemberian amnesti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7). F
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Terpidana UU ITE Baiq Nuril Maknun menyampaikan keterangan media usai DPR sepakati pertimbangan pemberian amnesti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7). F

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR RI mengambil keputusan menyetujui pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun, setelah mendengarkan penjelasan dari Komisi III DPR. Baiq Nuril menghadiri rapat paripurna didampingi oleh anak dan penasihat hukumnya.

"Sekarang perkenankan saya menanyakan apakah laporan Komisi III DPR RI tentang pertimbangan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril Maknun dapat disetujui?," kata Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/7).

Baca Juga

Setelah itu seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju terkait pertimbangan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril. "Di antara yang hadir di sini, di tribun atas sana ada Baiq Nuril Maknun. Kami persilakan berdiri. Beri aplaus untuk Baiq Nuril Maknun," kata Utut.

Baiq Nuril yang didampingi anaknya dan penasihat hukumnya pun berdiri. Dia mengatakan dalam upaya penegakan hukum ada tiga unsur penting yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, yang harus hadir secara proporsional agar hukum bisa menjadi panglima.

Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani mengatakan, putusan lembaga yudikatif telah memberikan kepastian hukum dengan penetapan pengadilan namun munculnya pertimbangan pemberian amnesti sebagai wujud ketidakhadiran unsur kemanfaatan dan keadilan dalam hukum.

"Oleh karena itu, penting bagi DPR melalui Komisi III memberikan pertimbangan atas amnesti Baiq Nuril," ujarnya.

Baiq Nuril mengatakan, pada 23 Juli 2019, Komisi IIIDPR menggelar rapat internal dan menghadirkan Baiq Nuril untuk didengar keterangannya terkait permohonan amnesti. Selanjutnya, menurutnya, pada 24 Juli 2019, Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly untuk mendengar keterangan pemerintah terkait permohonan amnesti, setelah itu dilakukan pengambilan keputusan.

"Secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada presiden agar Baiq Nuril dapat diberikan amnesti," katanya.

Erma berharap pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril menjadi tonggak bersejarah bagi perlindungan hak-hak perempuan ke depan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement