Kamis 25 Jul 2019 14:30 WIB

Jaringan Pemasok Narkoba untuk Nunung Terungkap

Otak pemasok merupakan narapidana kasus narkotika di Bogor.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Komedian, Nunung di Polda Metro Jaya, Senin (22/7).
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Komedian, Nunung di Polda Metro Jaya, Senin (22/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran memasuki babak baru. Sedikit demi sedikit polisi telah menemukan para pelaku yang berperan di balik jaringan penyedia sabu bagi Nunung.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak menjelaskan, dari hasil pemeriksaan saat ini, diketahui ada enam tersangka dalam jaringan narkotika tersebut. Masing-masing berinisial TB, E, IP, K, AT, dan ZUL.

Baca Juga

Calvin mengungkapkan, Nunung dan suaminya mendapatkan sabu dari tersangka TB. Sedangkan tersangka TB membeli barang haram tersebut dari tersangka E yang merupakan narapidana kasus narkotika di Lapas Kelas IIA, Bogor, Jawa Barat.

"Setelah kita menangkap NN, dia menyampaikan mendapatkan barang dari si TB. Kemudian kita interogasi si TB, dia mengatakan mendapatkan barang dari tersangka E," kata Calvin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/7).

Tersangka E mengendalikan transaksi melalui dalam lapas. Ia berkomunikasi dengan tersangka TB dan terkait transaksi jual-beli sabu itu dengan menggunakan ponsel.

Tersangka E, sambung Calvin, kemudian berkoordinasi dengan tersangka IP yang juga merupakan narapidana narkotika di Lapas Klas II A Bogor, untuk mendapatkan sabu.

"Si tersangka E ini dimintai tolong oleh tersangka TB untuk mencarikan sabu. Tersangka E meminta dicarikan sabu kepada tersangka IP. IP kemudian meminta sabu kepada ZUL," papar Calvin.

Setelah mendapatkan barang haram tersebut dari ZUL, tersangka E akan berkoordinasi dengan tersangka K (DPO) yang berada di luar penjara untuk menyerahkan narkoba kepada TB. Proses penyerahan itu tidak langsung bertatap muka.

Namun, tersangka K yang kini masih buron akan meletakan bungkusan sabu itu di salah satu tiang listrik  di bawah jalan layang di wilayah Cibinong, Bogor. Tiang listrik itu telah ditandai, sehingga tersangka TB juga tidak mengalami kesulitan untuk mengambil sabu itu.

Terkait harga, tersangka E memesan sabu kepada tersangka IP dengan harga Rp 900 ribu. Sementara tersangka E menjual kepada tersangka TB senilai Rp 1,3 juta. Tersangka TB pun memberikan harga yang sama terhadap Nunung.

Semua uang hasil penjualan narkotika itu ditransfer ke tersangka AT (DPO). Tersangka AT berperan sebagai penadah uang dari penjualan narkotika milik ZUL itu. "Saat ini, tersangka AT, K, dan ZUL masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelas Calvin.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Nunung dan suaminya atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di rumahnya di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).

Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, tiga sedotan plastik, satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.

Nunung dan suaminya mengaku menggunakan sabu sejak lima bulan lalu. Alasannya, untuk menambah stamina saat bekerja. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang kurir narkoba berinisial TB. Polisi pun telah menangkap TB di hari yang sama saat Nunung dan suaminya tertangkap.

Sejak Senin (22/7), pasangan suami istri dan tersangka TB itu pun resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement