REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor, Tomi Elyus mengatakan, tersangka E melakukan komunikasi penjualan narkotika dari dalam lapas menggunakan ponsel. Ia mendapatkan ponsel itu dari pihak keluarganya. Dengan cara menyelundupkan ponsel melalui bungkusan gula yang dikirimkan saat menjenguk tersangka E dalam lapas.
"(Ponsel) itu disembunyikan dalam tumpukan gula. Gulanya dari keluarga," kata Tomi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/7).
Tomi menjelaskan, hal itu terjadi karena pihaknya tidak dapat mengawasi seluruh aktivitas narapidana di lapas. Sebab, kata dia, jumlah narapidana di Lapas Kelas IIA Bogor telah melebihi kapasitas hingga 300 persen.
"Kita enggak bisa membendung teknologi. Lapas Bogor adalah lapas medium yang sudah over kapasitas. Harusnya menampung 300 narapidana, tapi saat ini ada sekitar 900 narapidana," ungkap Tomi.
Untuk diketahui, tersangka E merupakan pemasok narkoba untuk komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung. Ia ditangkap di Lapas Kelas IIA Bogor, Ahad (21/7). Ia merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika.
Tersangka E melakukan komunikasi transaksi penjualan sabu dengan tersangka TB yang mengantar barang kepada Nunung, menggunakan ponsel dari dalam penjara. Sebelumnya diberitakan, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Nunung dan suaminya atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di rumahnya di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).
Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, tiga sedotan plastik, satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.
Nunung dan suaminya mengaku menggunakan sabu sejak lima bulan lalu. Alasannya, untuk menambah stamina saat bekerja. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang kurir narkoba berinisial TB. Polisi pun telah menangkap TB di hari yang sama saat Nunung dan suaminya tertangkap.
Sejak Senin (22/7), pasangan suami istri dan tersangka TB itu pun resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.