REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta mengingatkan masyarakat yang memiliki kerabat yang dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) untuk mengurus perpanjangan izin penggunaan tanah makam. "Kalau izinnya sudah lewat dari tiga tahun, bisa ditumpang (ditumpangi jenazah lain)," kata Kepala Seksi Pelayanan dan Perpetakan Makam Dinas Kehutanan DKI Jakarta Ricky Putra di Jakarta, Rabu (24/7).
Menurut dia, izin penggunaan tanah makam (IPTM) harus diperpanjang setiap tiga tahun sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3/2007 tentang Pemakaman. Untuk memperpanjang IPTM, kata dia, biayanya maksimal Rp 100 ribu bergantung letak makam yang dibagi sesuai blok, yakni AAI, AAII, AI, AII, dan AIII.
Biaya perpanjangan IPTM untuk blok AAI sebesar Rp 100 ribu. AAII Rp 80 ribu , AI Rp 60 ribu, AII Rp 40 ribu. Sementara AIII untuk warga miskin ditetapkan nol rupiah.
Namun, kata dia, membayarnya bukan di Dishut, melainkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di tingkat kelurahan. Diakui Ricky, masih banyak lahan makam yang belum diperpanjang IPTM-nya, padahal sudah lewat dari tiga tahun.
"Banyak yang belum memperpanjang (IPTM). Ya, kami ingatkan, seperti pernah kami lakukan di TPU Karet Bivak yang sudah bertahun-tahun tidak diperpanjang," katanya.
Untuk mengurus perpanjangan IPTM, ahli waris harus meminta pengantar dari TPU sebagai persyaratan. Tujuannya, memastikan petak makam masih ada dan menghindari makam fiktif.
Sesuai aturan, kata dia, makam yang tidak diperpanjang IPTM-nya akan ditumpang, tetapi tetap melalui pertimbangan dan kajian. "Makanya, kami ingatkan masyarakat yang menjadi ahli waris untuk memperpanjang IPTM," katanya.