Selasa 23 Jul 2019 23:45 WIB

Ini Alasan Hakim Tolak Gugatan Perdata Rp 1,7 T Kasus JIS

Tuntutan sebesar Rp 1,7 triliun dianggap tidak bisa dilanjutkan.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan perdata kasus yang menyeret Jakarta Internasional School (JIS) yang dimohonkan oleh orang tua korban, MAK, Selasa (23/7). Majelis hakim PN Jaksel dalam putusan sela menyatakan eksepsi (keberatan) dari pihak tergugat yang terdiri dari dua guru JIS, lima petugas kebersihan, JIS, ISS, dan Kemendikbud telah diterima, sehingga gugatan MAK tidak dilanjutkan.

Pertimbangan majelis hakim yang diketuai Hakim Lenny Wati Mulasimadhi menyatakan eksepsi dari para tergugat beralasan dan diterima. Dalam putusan sela ini pengadilan juga meminta agar penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp4.006.000.

"Kami bersyukur atas hasil putusan sela oleh para majelis hakim pada hari ini. Dengan ini berarti keadilan telah ditegakkan. Memang sudah sepatutnya gugatan penggugat ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dasar kompetensi absolut," ujar kuasa hukum JIS, Bontor Tobing, dalam siaran persnya seperti dilansir Antara, di Jakarta, Selasa (23/7).

Kuasa hukum dua guru dan petugas kebersihan JIS, Richard Riwoe, juga menyatakan bersyukur atas putusan PN Jaksel ini. Richard juga mengungkapkan para mantan petugas kebersihan JIS sudah sangat menderita karena mesti mendekam di penjara bertahun-tahun untuk tuduhan kejahatan yang tidak pernah mereka lakukan.

Gugatan sebesar Rp 1,7 triliun pun disebut semakin membuat mereka kebingungan. "Semua terdakwa telah membantah tuduhan tersebut dalam persidangan. Bahkan salah satu dari petugas kebersihan meninggal di penjara akibat kasus ini," ujar Richard.

Dia juga menyebut sepanjang persidangan yang berlangsung sejak Oktober 2018 hingga terakhir kali dilaksanakan pada 11 Juli 2019 di PN Jakarta Selatan, ibu MAK tidak pernah hadir. Dalam pemberitaan sebelumnya, seorang ibu berinisial MAK mengajukan gugatan ganti rugi senilai Rp1,7 triliun ke atas kasus dugaan kekerasan seksual di JIS beberapa tahun lalu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement