REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara penghilangan barang bukti kasus pengaturan skor dengan terdakwa mantan pelaksana tugas (Plt) ketua umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) menyatakan pikir-pikir dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhan vonis Joko Driyono berupa pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara.
"Justru itu dikurangi selama setahun, ada hak kami berpikir tujuh hari apakah kami keberatan atau menerima itu diberikan hak oleh hukum tujuh hari berpikir," kata salah satu JPU, Sigit Hendradi, di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Sigit menyatakan, bakal mengkaji vonis hakim yang menggunakan pasal 55 (2) KUHP alih-alih pasal 55 (1) seperti yang diajukan JPU. Dalam pasal yang digunakannya, Sigit menilai Jokdri terbukti memusnahkan sendiri barang bukti terkait kasus pengaturan skor.
Sementara majelis hakim, seperti tercantum dalam pasal 55 (2) KUHP, menganggap Jokdri memanfaatkan jabatannya untuk mempengaruhi saksi MMM agar menghilangkan barang bukti.
"Itu makanya kami pikir dan kaji dulu. Kami kan pasal 55 (1) KUHP," tegasnya.
Joko Driyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja menghancurkan, merusak dan menghilangkan barang bukti. Hakim Ketua Kartim Haeruddin mengatakan vonis lebih rendah dari tuntutan karena pertimbangan terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahan selama persidangan.
Selain itu, Jokdri dianggap berjasa pada dunia sepak bola serta perbuatan yang dilakukan tidak terkait dengan pengaturan skor pertandingan. Kartim mengatakan keputusan itu masih belum berkekuatan hukum tetap dan memberi waktu selama tujuh hari kepada JPU dan terdakwa untuk mempertimbangkan langkah atas putusan tersebut.