Selasa 23 Jul 2019 19:09 WIB

Polda Metro Sampaikan Jawaban Praperadilan Kivlan Zen

Polda memberikan dokumen jawaban setebal 64 halaman.

Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya memberikan jawaban terkait gugatan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7). Polda Metro Jaya sebagai termohon tidak membacakan jawaban tersebut, hanya menyerahkan dokumen setebal 64 halaman.

Sidang berlangsung di PN Jaksel dipimpin oleh Hakim Achmad Guntur yang langsung mempersilakan pihak Polda Metro menyerahkan dokumen jawaban kepada kuasa hukum Kivlan. Dalam sidang yang mengagendakan mendengar jawaban termohon dari pihak Polda Metro Jaya itu, termohon tak membacakan jawabannya dan hanya menyerahkan dokumen setebal 64 halaman.

Baca Juga

Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta mengatakan agenda persidangan kali ini mendengarkan, menerima jawaban, dan eksepsi dari pemohon dalam hal ini Kapolda Metro Jaya cq Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya. "Nah, tadi ada 64 lembar jawaban yang diberikan, termasuk eksepsi. Permohonan Pak Kivlan yang kami ajukan berjumlah 16 lembar. Jadi 1:4," katanya.

Jadi, kata dia, jawabannya banyak dan menarik, namun belum dibaca karena sudah dianggap dibacakan sehingga belum bisa memberikan tanggapan. Namun, ia berharap dalil-dalil yang disampaikan dalam permohonan, seperti masalah penangkapan, pemeriksaan oleh penyidik, hingga belum cukup dua alat bukti semoga bisa terjawab.

"Mudah-mudahan, apa-apa yang masuk dalil kami, masalah penangkapan oleh penyidik unit 1 tapi ternyata diperiksa penyidik unit 2, begitu juga tidak adanya surat perintah dimulainya penyidikan, semoga itu bisa terjawab. Nanti setelah kami lihat," katanya.

Selain itu, kata Tachta, jawaban tersebut bisa menyejukkan masyarakat dan melepaskan Kivlan dari penahanan atau pun penetapan tersangka. Pada kesimpulan jawaban yang disampaikan termohon, penangkapan, penyitaan, penahanan, dan penetapan tersangka yang dilakukan dengan laporan polisi bernomor LP/439/U/2019/PMJ/Ditreskrimum adalah sah secara hukum.

Masih pada halaman 62 lembar jawaban itu, termohon juga menyebutkan semua dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan praperadilan adalah tidak benar dan keliru. Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya lantaran rasa keberatannya dengan status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Adapun gugatan praperadilan yang dilayangkan Kivlan Zen diterima PN Jaksel dengan nomor register 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement