REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya akan melakukan tes uji rambut (assessment) dan tes darah terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba, Tri Retno Prayudati alias Nunung. Tujuannya untuk melihat sudah berapa lama ia menggunakan narkotika.
"Untuk tersangka NN akan kita lakukan tes rambut dan tes darah, hari ini. Jadi nanti kita akan melihat kira-kira sudah berapa lama yang bersangkutan menggunakan narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/7).
Argo menjelaskan, tes tersebut bukan untuk menentukan Nunung direhabilitasi atau tidak. Sebab, kata dia, tes itu tidak hanya melibatkan pihak kepolisian. Ada juga dari dokter BNN dan dokter dari pihak Pemda. Sehingga pihaknya juga harus menunggu hasil tes tersebut untuk menentukan apakah Nunung akan direhabilitasi atau tidak.
"Nanti di sana dokter akan melakukam evaluasi, rapat, seperti apa hasilnya. Kita kan menunggu rekomendasi. Tentunya rehab kan kita harus lakukan assessment, nanti hasil dari assessment seperti apa," ungkapnya.
Meski demikian, ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan rehabilitasi dari pihak komedian itu. "Belum. Nanti kita tunggu (pengajuan rehabilitasi," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Nunung dan suaminya atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di rumahnya di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).
Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, tiga sedotan plastik, satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.
Nunung dan suaminya mengaku menggunakan sabu sejak lima bulan lalu. Alasannya, untuk menambah stamina saat bekerja. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang kurir narkoba berinisial TB. Polisi pun telah menangkap TB di hari yang sama saat Nunung dan suaminya tertangkap.
Sejak Senin (22/7), pasangan suami istri dan tersangka TB itu pun resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.