Senin 22 Jul 2019 23:36 WIB

BNNK Banyumas Ringkus Dua Pengguna Sabu

BNN Banyumas menangkap dua pemuda yang miliki sabu dan obat daftar G

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Barang bukti sabu-sabu  (ilustrasi)
Foto: Antara/Rony Muharrman
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Dua pemuda warga Desa Pajerukan Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas diringkus petugas BNN Kabupaten Banyumas, karena tertangkap basah memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Kedua pemuda tersebut terdiri dari BAP (29 tahun) dan SC (26 tahun). ''Keduanya kami tangkap di wilayah Sokaraja Kabupaten Banyumas, setelah sempat kejar-kerjaran dengan petugas,'' jelas Kepala BNNK Banyumas Agus Untoro, Senin (22/7).

Dari tangan salah satu tersangka, BAP, petugas menyita satu plastik narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram. Selain itu, petugas juga menyita dua tablet obat daftar G Alprazolam.

Baca Juga

Agus menyebutkan, penangkapan terhadap keduanya berawal dari adanya informasi bahwa di satu lokasi Desa Pliken Kecamatan Kembaran sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, tim petugas dari BNNK Banyumas melakukan pengintaian dengan melakukan penyamaran.

Pada saat dilakukan pengintaian Jumat (19/7) sore, petugas melihat dua orang muda dengan mengendarai sepeda motor Ninja mendekati lokasi yang dicurigai. Salah seorang yang mengendari motor tersebut, kemudian memungut sesuatu di lokasi tersebut.   

Saat itu juga, tim petugas BNNK Banyumas bergerak mendekati keduanya untuk melakukan pemeriksaan. ''Namun saat didekati, keduanya justru kabur dengan sepeda motornya,'' jelasnya.

Hal ini kemudian memicu aksi kejar-kejaran antar petugas dan tersangka. ''Baru saat berada di wilayah Sokaraja, kendaraan kedua tersangka bisa disusul petugas. Hal ini karena pelarian keduanya, terhadap arus lalu lintas yang cukup padat,'' katanya.

Bahkan saat dilakukan pemeriksaan, tersangka BAP sempat mencoba melakukan perlawanan pada petugas sehingga petugas melakukan tembakan ke arah kaki. ''Baru setelah diambil tindakan tersangka, tidak bisa lagi berkutik,'' katanya. 

Dari pemeriksaan tersangka, petugas mendapatkan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Selain itu, petugas juga menemukan dua tablet obat daftar G Alprazolam.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa BAP sudah beberapa kali mengonsumsi narkoba. Hal ini ditandai dengan tes urine tersangka, yang positif mengonsumsi narkoba. Sedangkan terhadap tersangka SC, dari tes urine yang dilakukan diketahui negatif tidak mengandung narkoba.

Dari hasil pemeriksaan juga diketahui, BAP mengaku sudah empat kali mengonsumsi narkoba. ''Sebelumnya, dia juga mengaku menjadi pecandu obat daftar G. Bila tidak mengonsumsi obat itu, dia mengaku merasa pusing,'' jelasnya.

Atas tindakan tersebut, Agus menyatakan akan menjerat pelaku dengan UU No 35 Tahun 2009 Pasal 112, 127, 132, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Mengenai darimana narkoba itu diperoleh, Agus menyatakan, pihaknya sudah mengetahui identitas pengedar. ''Kami masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,''' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement