REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gaston Investment Limited menanggapi ragam pemberitaan yang menyebut Fireworks Ventures Limited sebagai pemegang tunggal hak tagih PT Geria Wijaya Prestige (GWP). Di mata kuasa hukum Gaston Investment Limited Kores Tambunan, pernyataan pihak Fireworks Ventures Limited sebagai pemegang tunggal hak tagih atas nama debitur PT Geria Wijaya Prestige (GWP) patut dikoreksi.
Perdebatan klaim ini mencuat seiring terjadinya keributan antara pengacara dengan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) beberapa hari lalu. Menurut Kores, Gaston Investment Limited adalah pemegang hak tagih (cessie) yang sah terhadap PT GWP berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli dan Akta Cessie Piutang (Penyerahan Hak Tagih).
“Akta Cessie Gaston Investment Limited terhadap PT GWP ini tidak terbantahkan dan sudah final berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar advokat senior tersebut dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Sabtu (20/7).
Masih menurut Kores, adapun putusan tersebut yaitu No.26/Pdt.G/2013/PN.Jkt Pst tanggal 8 Oktober 2013 jo putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.502/Pdt/2014/PT.DKI tanggal 13 Oktober 2014 jo putusan Mahkamah Agung RI No.1116K/Pdt/2017 tanggal 7 Oktober 2015 dan Putusan Peninjauan Kasasi No.145 PK/Pdt/2017 tanggal 4 April 2018.
“Adanya informasi dan klaim atau pernyataan yang menyebutkan Fireworks Ventures Limited sebagai pemegang tunggal piutang dan hak tagih atas nama debitur PT GWP yang ada di beberapa berita online merupakan pernyataan secara sepihak dan tidak benar, dikarenakan telah bertentangan dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kores.
Kores menganggap Fireworks Ventures Limited mengingkari dan mengabaikan fakta serta bertentangan dengan putusan pengadilan yang sudah ada dan telah berkekuatan hukum tetap. “Fireworks Ventures Limited adalah juga termasuk pihak (sebagai Turut Tergugat II) dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga jelas mengetahui kedudukan Gaston Investment Limited sebagai salah satu kreditur berdasarkan Akta Cessie PT GWP,” ujar dia.
Kores berpendapat Fireworks Ventures Limited telah membangun opini publik yang menimbulkan kerugian bagi Gaston Investment Limited. "Untuk itu kami sedang mempertimbangkan langkah-langkah hukum, karena berkaitan dengan kepentingan hukum Gaston Investment Limited agar sesuai dengan tujuan hukum yakni mendapatkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam hal ini merupakan kreditur atau salah satu pemegang piutang PT GWP,” paparnya.
Kores mengatakan, untuk membangun Hotel Kuta Paradiso di Bali, PT GWP mengambil kredit sindikasi dari tujuh bank yakni Bank PDFCI, Bank Rama, Bank Darmala, Bank Arta Niaga Kencana, Bank Finconesia, Bank Multicor, dan Bank Indovest. Dia menyebut, dasar kepemilikan hak tagih Gaston Investment Limited berasal dari Bank Commonwealth yang merger dengan Bank Arta Niaga Kencana.
Selain itu, kata dia, kedudukan Gaston Investment Limited, diperkuat dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, menurut dia, Gaston Investment Limited juga merupakan kreditur atas utang PT GWP. Masih menurut Kores, adapun dasar kepemilikan hak tagih Fireworks Ventures Limited didapatkan dari mengambil alih hak tagih dari PT. Millenium Atlantic Securities (PT MAS) yang merupakan pemenang lelang PPAK VI yang diselenggarakan BPPN.
"Sementara BPPN mendapatkan hak tagih atas utang PT GWP dari tiga Bank yang masuk dalam program penyehatan perbankan karena terancam likuidasi yakni Bank Dharmala, Bank Rama dan Bank PDFCI. Sehingga jelas kedudukan Fireworks Ventures Limited bukanlah sebagai kreditur tunggal dikarenakan hanya mengambil alih hak tagih dari porsi tiga bank saja," kata dia.
Kores mengatakan, kreditur PT GWP lainnya yakni Alfort Capital Limited mendapatkan hak tagih karena mengambil alih dari Bank Agris (d/h Bank Finconesia) yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mulai dari putusan PN Jakarta Pusat Nomor 27/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Agustus 2011 jo. putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor 187/PDT/2012/PT.DKI tanggal 17 Juli 2012 jo. putusan MA dalam kasasi nomor 1300 K/Pdt/2013 tanggal 19 Agustus 2013 jo. putusan MA dalam Peninjuan Kembali Nomor 232 PK/Pdt/2014 tanggal 17 September 2014 jo. putusan MA dalam Peninjauan Kembali Kedua Nomor 531 PK/Pdt/2015 tanggal 21 Maret 2016.
"Maka Alfort Capital Limited juga merupakan kreditur lain atas utang PT GWP," ujar dia. Dia mengatakan, Bank China Construction Bank Indonesia mendapatkan hak tagih atas utang PT GWP dikarenakan mengambil alih hak tagih dari PT. Bank Windu Kencana, Tbk yang sebelumnya merger dengan Bank Multicor.
"Yang mana informasi terakhir telah dialihkan lagi kepada Tomy Winata," ujar Kores.
Kores melanjutkan, sedangkan Bank Indovest mengalami likuidasi sehingga hak tagihnya diserahkan kepada Kantor Pengurusan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Jakarta. "Berdasarkan konstruksi di atas, maka telah jelas bahwa Fireworks bukan kreditur tunggal atas utang PT. GWP," ujarnya.
Gaston Investment Limited adalah salah satu kreditur dalam perkara perdata dengan nomor 223/pdt.g 2018 PN Jakpus, yang pada saat amar putusan perkara tersebut dibacakan, terjadi keributan antara pengacara penggugat dengan hakim.