Jumat 19 Jul 2019 14:54 WIB

TW Meminta Maaf Soal Pengacara DA Serang Hakim

Jubir Tomy Winata berpendapat penyerangn terhadap hakim tak seharusnya terjadi

Rep: Flori Sidebang/ Red: Karta Raharja Ucu
Tommy Winata
Foto: Yogi Ardhi/Republka
Tommy Winata

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tomy Winata lewat juru bicaranya Hanna Lilies meminta maaf atas penyerangan yang dilakukan pengacara berinisial DA terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hanna menyebut, DA merupakan salah satu pengacara yang ditunjuk Tomy Winata untuk menangani kasus perdata di PN Jakpus, Kamis (18/7).

“Oleh karena itu TW (Tomy Winata) minta maaf kepada semua pihak, khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut. Kami pun heran apa yang menyebabkan dia gelap mata,” kata Hanna dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Jumat (19/7).

Baca Juga

Hanna menuturkan, Tomy Winata juga mengimbau kepada DA, agar taat dan patuh terhadap aturan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Sehubungan dengan peristiwa tersebut TW sedang berusaha untuk mempercepat

kepulangannya ke Tanah Air,” ujar Hanna.

Ia mengaku pihaknya terkejut dan menyesalkan mengenai penyerangan yang dilakukan DA. "Tindakan DA memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi. Kami dan TW sangat terkejut saat diberitahu tentang peristiwa pemukulan dan kami sangat menyesalkan,” kata Hanna dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Jumat (19/7). Padahal menurut Hanna, ia mengenal DA bukanlah sosok yang temperamental.

DA menyerang hakim Sunarso saat ia tengah mengadili perkara perdata dengan nomor perkara 223/pdt.G/2018/JKT dengan penggugat TW melawan PT PWG di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada saat persidangan memasuki bagian pertimbangan putusan, hakim mengurai petitum perkara yang digugat dan sang pengacara langsung berdiri mendekati hakim dan mengeluarkan tali sabuknya untuk dipukulkan pada Sunarso.

Alhasil, serangan dengan ikat pinggang oleh DA itu mendarat di dahi Sunarso. Selain itu, hakim anggota 1 berinisial DB juga terkena sabetan ikat pinggang. Sunarso resmi melaporkan D di Polres Metro Jakarta Pusat dengan no LP 1283/K/VII/2019/RESTROJAKPUS.

Akibat perbuatannya, polisi menaikkan status DA menjadi tersangka. Saat ini polisi sedang meminta keterangan dari DA sebagai tersangka.

"Siang ini sudah diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat, (19/7).

Namun, Argo belum merinci mengenai pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap pengacara D. Ia menyebut, kasus itu sepenuhnya diperiksa di Polres Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, seorang pengacara berinisial D menyerang hakim Sunarso. Peristiwa itu terjadi saat ia tengah mengadili perkara perdata dengan nomor perkara 223/pdt.G/2018/JKT dengan penggugat TW melawan PT PWG di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement