REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Sebanyak 45 orang anggota dari Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) ditahan sementara di sel rutan Mako Brimob Polda Jambi. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana penghadangan, perusakan dan penganiayaan terhadap tim Satgas Karhutla Jambi saat memadamkan api di lahan hutan yang terbakar beberapa hari lalu.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS mengatakan ke-45 anggota kelompok SBM dari kawasan Distrik VIII Kabupaten Batanghari, Jambi diamankan oleh tim gabungan TNI-Polri. Mereka tiba di Mako Brimob dengan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian dan TNI sekitar pukul 02.00 WIB.
Untuk diketahui dari penangkapan tersebut tim gabungan berhasil juga mengamankan barang bukti berupa 10 pucuk senjata api rakitan jenis kecepek, tiga bambu runcing, 49 sajam, 47 pisau sangkur, empat peluru tajam, dua unit HT, satu laptop, dua unit motor dan baju kaos TNI sebanyak satu buah.
Berikut nama-nama anggota kelompok SBM yang diamankan tim gabungan tersebut adalah di antaranya, Muslim sebagai ketua SMB, Sum, Rirski, Sardi, Agusnadi, Adi, Munir, Ruben, Sukiyo, Danres, Jupri, Wiwin, Juki, Sopian, Rian, Kewat, Sarno, Ninting. Selanjurnya, Samludin, Betilas, Bangun, Sodirin, Payunda, Darjo, Maun, Yanto, Rusdi, Eko, Misdi, Sukur,Faujan Sapurta, Misbah Ilham Robani,, Tomi Sarial Arifin, Dini Oktaria, Ngadimin, Johanes, Suratno, Batila, Bujang Putih, Irpan dan Rohali.