REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Puluhan tembakan peringatan oleh polisi mencegah pelarian terduga penyalahgunaan narkoba ganja di Padang, Sumatra Barat, Riko Zamza (37).
"Penangkapan dilakukan di rumah pelaku pada hari Kamis sekitar pukul 00.20 WIB," kata Kepala Polsek Nanggalo AKP Ridwan di Padang, Kamis (19/7). Pada saat ini, kata AKP Ridwan, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa intensif.
Tersangka ditangkap di Jalan Lubuk Bayu, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Padang. Pelaku diringkus berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di daerah itu sehingga membuat resah.
Atas laporan tersebut, polisi lalu mendatangi dan menggeledah rumah tersangka usai melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Mengetahui kedatangan petugas, tersangka sontak membuang sebuah kantong plastik berwarna hitam ke atap rumah, lalu berniat kabur dari hadangan petugas.
Petugas akhirnya mengeluarkan tembakan peringatan ke atas untuk mencegah pelaku melarikan diri. Suara letusan senjata api dari polisi itu rupanya menciutkan nyali pelaku hingga akhirnya diringkus.
Setelah meringkus pelaku, polisi mengambil barang yang sempat dibuang ke atap rumah. Setelah diperiksa, ternyata berisi ganja kering dengan berat sekitar 1 ons.
Dari penggeledahan di dalam rumah, ditemukan dua buah kaca pirek atau alat isap sabu-sabu.
Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Nanggalo. Pelaku akan dijerat dengan pidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kapolresta Padang Kombes Pol. Yulmar Tri Himawan Menegaskan agar masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.