Kamis 18 Jul 2019 19:18 WIB

Yogyakarta Luncurkan Surat Edaran Sampah Plastik Agustus

Yogyakarta targetkan 30 persen pengurangan sampah plastik pada 2025.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Indira Rezkisari
Sampah plastik
Foto: republika
Sampah plastik

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta terus mencoba memaksimalkan sosialisasi pengurangan sampah. Salah satunya melalui Surat Edaran (SE) yang rencananya daoat diluncurkan Agustus 2019.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Suyana, mengatakan SE akan dimulai untuk lingkungan Pemkot Yogyakarta sendiri. Fokusnya, terlebih dulu untuk perlahan mengurangi sampah plastik.

Baca Juga

Suyana mengungkapkan, ada beberapa poin yang akan dituangkan dalam Surat Edaran tersebut. Secara umum, akan mendorong pengurangan penggunaan plastik-plastik yang cuma digunakan sekali pakai saja.

Ia menekankan, pengurangan sampah plastik memang tidak akan sekadar dikeluarkan melalui imbauan. Karenanya, perwujudan komitmen untuk mengurangi penggunaan sampah plastik akan dituangkan melalui SE.

"Tidak cuma ditulis dan diedarkan, jadi Surat Edaran nanti akan diluncurkan Wali Kota, biar Wali Kota yang meluncurkan dan menjelaskan," kata Suyana kepada Republika, Kamis (18/7).

Terlebih, ia berpendapat, biasanya kalau sekadar imbauan-imabuan isinya akan kurang diperhatikan. Sehingga, komitmen kali ini akan dikeluarkan dan dituangkan lebih kuat melalui Surat Edaran.

"Kita sebenarnya maunya Juli 2019 sudah bisa, tapi kemungkinan Agustus 2019," ujar Suyana.

Rencananya, setelah SE diluncurkan, sudah bisa dimulai misalkan saja dalam rapat dinas-dinas dan OPD-OPD di Pemkot Yogyakarta. Ia berharap, bisa segera diterapkan di kegiatan-kegiatan resmi.

Setelah itu, lanjut Suyana, jika berhasil tentu saja diperluas ke lingkungan luar Pemkot Yogyakarta. Mulai dari kecamatan-kecamatan, kelurahan-kelurahan sampai sekolah-sekolah.

"Konsumsi sampah plastik kita tidak banyak sih, dari total sekitar 250 ton per hari sampah plastinya 5-10 persen saja," kata Suyana.

Suyana menegaskan, Surat Edaran itu memang menjadi langkah ajakan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta. Setidaknya, agar masyarakat bisa melakukan pengurangan konsumsi sampah plastik.

Artinya, ia menekankan, bisa dilakukan melalui berbagai cara. Sebab, sampah-sampah plastik sendiri berbeda-beda, ada yang bisa dimanfaatkan dan ada pula yang memang harus dibuang.

"Harapannya, penggunaan sampah plastik masyarakat bisa berkurang," ujar Suyana.

Suyana menambahkan, Kota Yogyakarta sendiri memiliki target yang cukup tinggi terkait itu. Ia menegaskan, pada 2025 setidaknya sudah ada 30 persen pengurangan sampah plastik di Kota Yogyakarta.

Target itu sendiri memang sama seperti target secara nasional dan diminta dapat dilaksanakan daerah-daerah. Target itu cukup tinggi mengingat Indonesai merupakan konsumen sampah plastik kedua dunia.

Sebelum ini, Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta telah pula mengampanyekan penggunakan tumblr untuk tempat minum. Kampanye itu mulai diterapkan di OPD-OPD dan sekolah-sekolah Kota Yogyakarta.

Selain itu, diterapkan dalam kegiatan-kegiatan resmi yang biasanya menggunakan dua tempat minum plastik. Sebab, Pemkot Yogyakarta sudah mengurangi penggunaan menjadi satu tempat minum plastik saja.

Khusus untuk Kota Yogyakarta, penerbitan Surat Edaran ini memang cukup terinspirasi dari Gandeng Gendong milik Pemkot Yogyakarta. Ini sukses memaksimalkan konsumsi kuliner milik masyarakat Kota Yogyakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement