REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Plt Kepala Kanwil Kemenag Jatim Moch. Amin Mahfud mengungkapkan kebijakan calon pengantin untuk menyertakan surat keterangan hasil tes urine baru bisa diterapkan di 15 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Ini karena kantor perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) hanya berada di 15 daerah tersebut.
"Jadi kebijakan itu untuk sementara akan dimulai di 15 daerah yang ada BNN-nya karena daerah yang lain masih belum ada kantor BNN," kata Amin dikonfirmasi Kamis (18/7).
Amin menjelaskan 15 daerah dimaksud yakni BNN Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Batu, Kota Kediri, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Malang. Kebijakan juga diterapkan di Nganjuk, Tulungagung, Gresik, Trenggalek, Lumajang, Blitar, Kediri, Sidoarjo, dan Sumenep. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai Agustus 2019.
"Jadi calon pengantin bisa tes urine di BNN secara gratis. Kalau tes di luar seperti di rumah sakit akan dikenakan biaya. Makanya aturan itu untuk sementara akan diterapkan di 15 daerah yang ada kantor BNN-nya," kata kata pria yang juga menjabat Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Jatim itu.
Meski demikian, aturan itu nantinya akan diterapkan di seluruh daerah di Jatim. Saat ini pihaknya bersama BNN di kabupaten/kota terus menyosialisasikan aturan baru tersebut.
"Aturan itu nanti akan diterapkan di seluruh daerah di Jatim. Kami juga masih akan membahas teknis detail terkait daerah yang belum ada kantor BNN, untuk tes urine bagi calon pengantin," kata Amin.
Kementerian Agama (Kemenag) Kantor Wilayah Jawa Timur menandatangani MoU dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur pada 12 Juli silam. Salah satu poin kesepakatan adalah calon pengantin yang akan menikah harus bebas narkoba dengan melampirkan surat keterangan hasil tes urine ke Kantor Urusan Agama (KUA).
"Ketika positif bukan berarti pernikahan dibatalkan oleh pihak KUA. Tetapi akan mendapatkan pengobatan, kita obati. Ketahuan lebih awal kan lebih bagus sehingga pernikahan rumah tangga itu menjadi sehat," kata Amin.