Kamis 18 Jul 2019 16:31 WIB

Kemendagri tak Jatuhkan Sanksi kepada Wali Kota Tangerang

Masalah antara Wali Kota Tangerang dan Kemenkumham berakhir melalui proses mediasi.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Gubernur Banten Wahidin Halim (kedua kiri) menyapa Wali Kota Tangerang Arief Wismanyah (kiri) disaksikan Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo (kedua kanan) dan Sekjen Kemenkum HAM Bambang Rantam Sariwanto (kanan) saat akan mediasi di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Gubernur Banten Wahidin Halim (kedua kiri) menyapa Wali Kota Tangerang Arief Wismanyah (kiri) disaksikan Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo (kedua kanan) dan Sekjen Kemenkum HAM Bambang Rantam Sariwanto (kanan) saat akan mediasi di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hadi Prabowo, menegaskan tidak ada sanksi yang akan diberikan kepada Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah, terkait polemik lahan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hadi pun menegaskan persoalan tersebut sudah selesai dengan kesepakatan bersama. 

"Tidak ada sanksi (kepada Wali Kota Tangerang). Setelah ini juga tidak ada sanksi lainnya. Kami ini kan memanggil, ya itu sudah merupakan bentuk teguran nyata (kepada wali kota)," ujar Hadi kepada wartawan usai menggelar mediasi antara Wali Kota Tangerang, Gubernur Banten dan Sekjen Kemenkumham di Kantor Kemendagri,  Jakarta Pusat, Kamis (18/7).

Baca Juga

Bahkan, dengan dihadirkannya Gubernur Banten, Wahidin Halim ke Kantor Kemendagri pun sudah merupakan suatu bentuk peringatan nyata. "Pak Gubernur Banten kita undang hadir, ini kan juga sudah merupakan peringatan nyata dan beliau pun juga akan mencabut (laporan) dan menindaklanjutinya. Maka ini sudah akan menjadi hal baik, " ungkap Hadi. 

Hadi menuturkan, bahwa polemik antara Kemenkumham dan Wali Kota Tangerang berhasil dicarikan solusinya di dalam mediasi pada Kamis sore.  Setelah ini, akan ada tindak lanjut dari Sekretaris Daerah Provinsi Banten untuk menyelesaikan secara administatif. 

"Tadi sudah ada kesepakatan bahwa kedua belah pihak akan menarik seluruh pengaduan. Kemudian, pelayanan publik diperbolehkan. Terkahir, soal-soal normatif di dalam perizinan dan tata ruang akan diselesaikan sebaik-baiknya, " tutur Hadi. 

Dia menambahkan, baik Wali Kota Tangerang dan Kemenkumham sebelumnya sama-sama saling melaporkan ke polisi. Setelah ada pertemuan hari ini,  kedua pihak sepakat untuk mencabut laporan itu. 

"Sudah akan dicabut semuanya. Pelayanan publik di lokasi, baik listrik, sampah, drainase dan sebagainya sudah kembali diperbolehkan. Sudah tidak ada pertentangan lagi, tidak ada dusta di antara Pak Sekjen Kemenkumham dan Pak Walikota Tangerang," kata Hadi. 

Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah hadir dalam pertemuan mediasi dengan Kemebkumham di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis. Namun, Menkumham Yasonna Laoly tidak hadir dalam pertemuan yang dimediasi oleh Kemendagri ini. 

Pantauan Republika, Arief hadir sekitar pukul 13.45 WIB. Dirinya langsung menuju ruang mediasi di Lantai II Gedung B Kemendagri.

Arief datang paling akhir setelah tokoh-tokoh lainnya.  Sebelum Arief, Gubernur Banten, Wahidin Halim sudah datang jauh lebih dulu sekitar pukul 13.15 WIB. 

Selain keduanya, hadir pula Sekjen Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto. Pertemuan ini pun dipimpin oleh Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo.

Dalam mediasi, turut hadir pula Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri,  Akmal Malik.

Sejumlah tokoh tersebut memulai mediasi pukul 13.55 WIB.

Mediasi ini digelar untuk membahas sengketa lahan di Wilayah pemkot Tangerang. Perselisihan pendapat terjadi antara Menkumham Yasonna Laoly dengan Wali Kota Arief Wismansyah.

Kejadian ini bermula dari nota keberatan Wali Kota Arief atas pernyataan Menkumham Yasonna Laoly yang menyebutkan bahwa Pemkot Tangerang sengaja menyulitkan pembangunan Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Pemasyarakatan (Poltekip) pada Selasa (9/7).

Pernyataan Yasonna yang menyebutkan bahwa Wali Kota Tangerang kurang ramah juga menambah polemik antardua pejabat publik tersebut. "Awalnya sih sebenarnya saat peresmian Selasa, jadi saat peresmian itu ada perkataan Menteri bahwa Wali Kota Tangerang nggak bener nih, masak lahan Kemenkumham mau dijadikan lahan pertanian semuanya, kalau begitu cari gara-gara, kata beliau begitu. Kan saya kaget masa dibilang cari gara-gara dan kurang ramah," terang Wali Kota Tangerang, Rabu (17/7).

Pernyataan Yasonna awalnya direspons dengan mematikan layanan PJU dan pengangkutan sampah di kompleks kehakiman pada Kamis (11/7) hingga Sabtu (13/7) dan kemudian diaktifkan kembali pada Ahad (14/7). Pelayanan kembali berjalan setelah masyarakat di sana menemui Arief untuk menormalkan layanan kembali.

Namun, karena keberatan Pemkot Tangerang tidak digubris, terjadilah penghentian layanan publik di kantor-kantor yang ada dalam naungan Kemenkumham pada Senin (15/7). Menurut dia, langkah ini diambil hingga Kemenkumham membuka komunikasi dengan Pemkot Tangerang.

"Kita pengin lihat itikad dari sana, supaya ada komunikasi yang terjalin ke kita. Jadi kan sebenarnya urusan itu bukan kewajiban kita, maka saya berharap ada jalan keluar terbaik untuk semuanya. Untuk urusan masyarakat tetap akan kita tangani, tapi juga kami berharap doa supaya masalah ini tuntas," terang Wali Kota Arief.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement