Rabu 17 Jul 2019 21:57 WIB

KY Jelaskan Perbedaan Fasilitas Hakim Ad Hoc

Komisi Yudisial menggelar ujian seleksi untuk 68 calon hakim agung ad hoc.

Wakil Ketua Komisi Yudisial, Maradaman Harahap.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Ketua Komisi Yudisial, Maradaman Harahap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Maradam Harahap mengingatkan fasilitas yang didapatkan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) berbeda dengan fasilitas yang didapatkan hakim agung. "Gaji bersih berbeda jauh," kata Maradam saat memberikan sambutan pembukaan seleksi di auditorium KY di Jakarta, Rabu (17/7).

Maradam juga menegaskan kendaraan yang digunakan para hakim agung dan hakim ad hoc juga berbeda. Namun, keduanya sama-sama memiliki fungsi dan kedudukan serta tanggung jawab yang sama dan setara dalam memutus perkara.

Baca Juga

"lnformasi ini saya sampaikan agar kelak tidak kaget setelah resmi dilantik menjadi hakim ad hoc di Mahkamah Agung," tegas Maradam.

Maradam berharap semangat dan niatan menegakkan hukum dan keadilan yang dimiliki para calon hakim ad hoc tidak luntur hanya karena perbedaan fasilitas. Maradam juga menyampaikan bahwa perkara di MA cukup banyak, sehingga beban kerja sangat berat.

Menurut dia, perkara yang ditangani di MA setiap hari minimal 10 perkara yang harus disidangkan. "Bahkan bisa 30 sampai dengan 40 perkara, sehingga hampir tidak mengenal jam kerja bahkan sering dilakukan konsinyasi di luar kantor untuk menyidangkan perkara agar sisa perkara akhir bulan dan terutama akhir tahun tidak banyak," jelas Maradam.

Komisi Yudisial (KY) menggelar ujian seleksi untuk 68 calon hakim Ad Hoc tindak pidana korupsi (tipikor) dan hubungan industrial pada Mahkamah Agung (MA) tahun 2019 di auditorium KY, 17-18 Juli 2019. Kepala Biro Rekruitmen Hakim KY, Arie Sudihar mengatakan total yang lulus administrasi tahap pertama sebanyak 70 orang dan yang mengikuti ujian tahap kedua sebanyak 68 orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement