Rabu 17 Jul 2019 20:57 WIB

KPK Dalami Transaksi Aliran Lintas Negara Emirsyah Satar

KPK belum bersedia mengungkap berapa jumlah transaksi lintas negara tersebut.

Rep: Dian Fath R/ Red: Indira Rezkisari
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan penyidik kembali melakukan klarifikasi penerimaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Pada Rabu (17/7) Emir kembali dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

 

Baca Juga

"Penyidik melakukan klarifikasi terhadap tersangka terkait dugaan penerimaan dari tersangka sebagai bagian dari proses penelusuran transaksi aliran dana lintas negara," ungkap Febri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (17/7).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan kasus ini kemungkinan bakal dilimpahkan ke pengadilan pada awal Agustus. "Kami akan beberapa kali gelar perkara, itu akan usahakan kalau paling tidak awal Agustus penyidikannya sudah selesai," kata Basaria.

KPK menemukan adanya aliran dana suap baru yang berkaitan dengan perkara ini. Uang haram itu mengalir antar lintas negara melalui sejumlah rekening.

Basaria mengakui temuan itu menjadi bukti tambahan bagi penyidik untuk merampungkan penyidikan praktik rasuah di perusahaan plat merah tersebut. Berdasarkan informasi awal, rekening itu milik mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

"Sementara masih miliknya sendiri (Emirsyah Satar) dan sementara masih di Singapura," ujarnya.

Namun, Basaria tak memerinci soal temuan transaksi tersebut. Dia juga menolak menyebut total transaksi dari rekening milik Emirsyah itu.

"Masih proses, saya belum bisa jawab," tegasnya.

Emirsyah dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017. Namun, hingga saat ini KPK belum juga merampungkan penyidikan kasus dugaan suap di PT Garuda. Penyidik bahkan belum menahan kedua tersangka tersebut.

Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya mencapai lebih dari 4 juta dollar AS atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce, di antaranya melalui Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.

Diduga suap terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014. Emirsyah juga disinyalir menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sebuah rumah di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Rumah yang disita tersebut senilai Rp 8,5 miliar. Kuat dugaan uang untuk membeli rumah tersebut berasal dari Soetikno Soedarjo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement