Rabu 17 Jul 2019 20:36 WIB

Garut Bersihkan Trotoar dari Parkir Liar dan PKL

Dishub akan melibatkan Polres Garut untuk menertibkan parkir liar

Rep: Bayu Adji P/ Red: Karta Raharja Ucu
Parkir liar.  (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Parkir liar. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Dua belas motor motor terjaring dalam operasi penertiban karena kedapatan parkir sembarangan di wilayah perkotaan, Kabupaten Garut, Senin (15/7). Para pelanggar itu langsung ditilang dan diberi imbauan untuk tidak parkir di badan jalan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Suherman mengatakan, pihaknya memang sengaja bertindak represif untuk menertibkan kawasan perkotaan, khususnya Jalan Ahmad Yani. Ia juga berkoordinasi dengan Polres Garut untuk memberi efek jera kepada para pelanggar.

"Kita sudah dua minggu menata para pedagang dan mereka sudah bersih. Tapi masih ada kendaraan yang parkir di trotoar dan badan jalan, padahal sudah ada larangan parkir," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Senin (15/7).

Selama sepekan ke depan, Dishub Kabupaten Garut akan terus berjaga di lokasi itu untuk menjaga keadaan tetap kondusif. Dishub juga akan akan terus melibatkan Polres Garut dalam melakukan penertiban.

Menurut dia, hal itu harus dilakukan agar para pengendara sepeda motor dapat mengikuti aturan. "Karena kalau hanya imbauan mereka melanggar lagi," kata dia.

Suherman mengatakan, Dishub juga sudah memasang rambu larangan parkir untuk kendaraan di sepanjang Jalan Ahmad Yani. Dengan begitu, sesuai Undang-Undang, polisi berhak menindak jiks masih ada yang melanggar.

Ia berharap, masyarakat memahami dan menaati aturan yang ada. Jika ada yang masih melanggar, pihaknya tak akan segan menindak.

"Secara pribadi saya juga tak tega. Tapi karena itu melanggar, apa boleh buat. Ini untuk kepentingan bersama," kata dia.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, kendaraan yang parkir sembarangan memang sudah seharusnya ditertibkan. Pasalnya, kendaraan itu berpotensi mengganggu pengguna jalan lain dan melanggar Undang-Undang.

Ia menegaskan, pihak kepolisian akan selalu berkoordinasi dengan Dishub dalam penertiban kendaraan yang parkir sembarangan. "Kita akan tegakkan aturan. Kalau ada kendaraan yang melanggar lalu lintas, tentu ditilang," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement