Rabu 17 Jul 2019 13:25 WIB

KPK Peringati Politisi Gerindra Ini untuk Penuhi Panggilan

Caleg Partai Gerindra, Muhajidin Nur Hasyim diminta kooperatif memenuhi panggilan KPK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Muhajidin Nur Hasyim (tengah)
Foto: Antara/Dharma
Muhajidin Nur Hasyim (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan  agar caleg dari Partai Gerindra Muhajidin Nur Hasyim untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Sedianya, adik dari mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazarudin itu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.

"KPK mengingatkan agar saksi Muhajidin Mur Hasim memenuhi panggilan penyidik .Apalagi sebelumnya yang bersangkutan telah menyampaikan kesediaan hadir hari ini setelah tidak dapat hadir pada 2 panggilan sebelumnya, yaitu: 5 Juli 2019 dan 15 Juli 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (17/7).

Febri menuturkan tom penyidik masih membutuhkan keterangan ihwal  aliran dana gratifikasi yang diduga diterima Bowo. Dalam kasus ini, Bowo, Indung bersama Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pilog dengan PT HTK. Bowo dan Indung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.

Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo 2 dollar AS permetric ton. Diduga telah terjadi enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan 85.130 dollar AS.

Dari Bowo penyidik menyita uang sebesar Rp8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks kontainer. Uang Rp8 miliar itu terdiri dari pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang sudah dimasukkan kedalam amplop berwarna putih.

Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Asty selaku penyuap sudah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, Asty masih menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement