REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri memastikan kasus pencucian uang dan penggelapan dana yayasan yang menjerat Bachtiar Nasir masih terus berjalan. Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Saya konfirmasi ke Bareskrim, semua kasusnya masih on progress (terus dilanjutkan),” kata Juru Bicara Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).
Namun, Dedi menerangkan, penyidik di Bareskrim masih menunggu Bachtiar pulang ke Tanah Air untuk kembali melakukan pemeriksaan dan pengusutan. “Kita masih menunggu yang bersangkutan pulang dari kegiatan di luar negeri,” kata Dedi.
Pada April 2019, Bareskrim Polri menetapkan Bachtiar sebagai tersangka. Ia dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dana pungutan masyarakat sebesar Rp 3,8 miliar yang dilakukan oleh Yayasan Keadilan untuk Semua (YKuS) pada 2017. Bareskrim menuding Bachtiar menggelapkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Polri pun curiga, dana tersebut digunakan untuk kegiatan yang dianggap ilegal.
Dalam SPDP kepada Kejaksaan, April 2019, Polri menjerat Bachtiar dengan Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU nomor 16/2001 tentang Yayasan yang diubah menjadi UU 28/2008. Pasal 374 juncto Pasal 372 atau Pasal 378 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana atau Pasal 56 KUH Pidana.
Kepolisian juga menduga Bachtiar melakukan pidana perbankan, yang disasar dengan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah. Pasal 3 dan Pasal 5 serta Pasal 8 UU nomor 8/2010, tentang TPPU. Polri juga meminta Imigrasi untuk melakukan cegah dan tangkal terhadap Bachtiar, pada 9 Mei 2019. Pertengahan Mei 2019, Polri sempat melayangkan tiga kali pemanggilan kepada Bachtiar untuk diperiksa sebagai tersangka. Bachtiar menolak hadir, dan mewakilkan pemeriksaannya kepada tim pengacara. Pada 14 Mei 2019, Polri mengancam akan melakukan pemanggilan paksa. Namun, Bachtiar, sejak 8 Mei, sudah berada di luar negeri.
Salah satu tim pengacaranya Aziz Yanuar, pada Senin (13/5), mengatakan, Bachtiar sedang berada di Arab Saudi. “Beliau sedang mewakili Indonesia di Liga Muslim Dunia,” kata Aziz. Ia pun mengatakan, kepergian kliennya ke luar negeri sudah dikabarkan kepada tim penyidik di Bareskrim. Saat itu, Aziz juga mengatakan, Bachtiar akan bersedia diperiksa di Bareskrim setelah Ramadhan 2019.