Selasa 16 Jul 2019 17:39 WIB

Rekomendasi Amnesti Nuril Ditargetkan Tuntas Sebelum Reses

Pada 26 Juli 2019, DPR RI memasuki masa reses.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (kiri) berjabat tangan dengan Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka (ketiga kanan), terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun (kedua kanan) dan sejumlah anggota DPR usai menandatangani surat delegasi ke Komisi III tindak lanjut permohonan amnesti di Ruang Pimpinan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (kiri) berjabat tangan dengan Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka (ketiga kanan), terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun (kedua kanan) dan sejumlah anggota DPR usai menandatangani surat delegasi ke Komisi III tindak lanjut permohonan amnesti di Ruang Pimpinan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI telah membahas surat amnesti untuk korban pelecehan seksual terpidana UU ITE Baiq Nuril pada Selasa (16/7). Rekomendasi untuk Baiq Nuril ditargetakan tuntas pada Rapat Paripurna terakhir sebelum masa reses, yakni pada 25 Juli 2019.

Komisi III DPR RI ditugaskan membahas rekomendasi amnesti tersebut. Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto yang memimpin rapat Bamus menyatakan, Komisi III akan menerima hasil rapat Bamus dan akan segera melakukan tindak lanjut.

Baca Juga

"Karena penutupan masa sidang itu tanggal 25 Juli 2019 hingga nanti harus diputuskan pada rapat paripurna terakhir di tanggal 25 Juli 2019 tersebut," kata Agus Hermanto di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (16/7).

Pada 26 Juli 2019, DPR RI memasuki masa reses. Sehingga, bila penerusan rekomendasi Amnesti untuk Baiq Nuril berpacu dengan waktu, karena masa sidang terakhir sebelum reses adalah 25 Juli 2019. "Yang membahas kan komisi III, nanti aja pembahasannya pasti juga terbuka dan tentunya media pasti akan bisa mengakses ke ibunya dari hasil yang dibicarakan dan pembahasan yang lain," kata Politikus Demokrat itu.

Anggota Komisi III Arsul Sani menyatakan, setelah amnesti Baiq Nuril nantinya dibahas di Bamus, maka akan ditunjuk pihak yang akan menindaklanjuti surat permintaan pertimbangan dari Presiden untuk amnesti Baiq Nuril. "Tentu setelah dibacakan di bamus nanti akan ditunjuk nanti siapa yg akan merespons surat pemerintaan pertimbangan dari presiden dan kemungkinan besar ya komisi III ya," kata Arsul.

Komisi III (Hukum, HAM, dan Keamanan) akan mengkaji empat aspek. Aspek pertama yakni fakta persidangan. Kedua, pasal yang didakwakan pada Baiq Nuril, yakni Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Ketiga, pertimbangan pengadilan, mulai dari pengadilan negeri, kasasi hingga Peninjauan Kembali di tingkat MA. Keempat, adalah seruan keadilan restoratif yang disuarakan oleh kelompok masyarakat sipil. "Tentu DPR juga akan melihat apakah instrumen amnesti tetap atau tidak," kata Politikus PPP itu menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement